Judi bola dengan omzet puluhan juta ini hanya beroperasi pada hari Senin, Rabu, kamis, Sabtu dan Minggu dan menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto di Jakarta bahwa pembekukan pelaku perjudian ini dilakukan karena banyaknya laporan yang masuk dari msyarakat mengenai maraknya judi bola.
Menurut Heru, praktek judi yang dijalankan adalah dengan menggunakan bandar dan dua tim sepak bola yang sedang bertanding. Para pelaku kemudian meletakkan taruhan pada tim pilihannya kepada bandar. Heru juga mengatakan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan karena di duga masih ada keterlibatan tersangka-tersangka lain yang belum tertangkap.
Para pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
No comments:
Post a Comment