4.9.14

Anggota Polresta Cimahi Ditangkap Karena Mencuri Rp 270 juta

Brigadir Eri Muryawan (55 tahun) ditangkap karena mengambil uang Rp 273 juta milik PT Advantage
Brigadir Eri Muryawan (55 tahun) ditangkap karena mengambil uang Rp 273 juta milik PT Advantage
Terjadi kembali salah satu anggota kepolisian bernama Brigadir Edi Muryawan (55) menggondol uang sebesar Rp 273 juta milik PT Advantage. Hingga saat ini masih tidak diketahui kemana saja uang tunai sebesar tersebut mengalir dari tangan Brigadir Edi Muryawan (55).

Namun menurut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh polres Bandung, Edi mengaku bahwa dirinya sempat memberikan uang sebesar Rp 273 juta kepada istrinya.

"Tersangaka E mengaku sempat memberikan uang hasil curian sebanyak Rp 170 juta kepada istri mudanya yang berdomisili di Ciparay, Kabupaten Bandung," ucap Kapolres Bandung AKBP Jamaludin.

Edi mengungkapkan uang yang diserangkan kepada istrinya sewaktu di periksa di Mapolres Bandung, Jalan Bhayangkara, Kabupaten Bandung, Jabar, Kamis (4/9/2014). Hingga saat ini pengakuan dari Edi masih di dalami karena hingga saat ini belum ada pengakuan yang diucapkan istri mudanya terkait uang tersebut.

"Meski begitu, belum ada pengakuan dari istri muda tersangka soal uang tersebut. Tapi tetap, pengakuan tersangka dan istri mudanya akan kami dalami lagi. Kami selidiki juga dipakai apa saja uangnya," tutur Jamaludin.

Selama menjadi buron kepolisian selama 12 hari, Edi sempat membelanjakan uang hasil curiannya tersebut untuk membeli barang-barang seperti motor dan telepon genggam terbaru.

"Waktu kami tangkap (Edi), ditemukan barang bukti uang tunai 14 juta rupiah di badannya," ucap Jamaludin.

Selain itu, Edi juga sempat mengaku bahwa dirinya pernah menggunakan uang sebesar Rp 80 juta dari hasil curian tersebut untuk membayar hutang kepada tiga orang.

Namun hingga saat ini pihak Kasatreskrim Polres Bandung AKP Pribadi Atma masih melakukan instruksi kepada timnya untuk melakukan penyelidikan kembali.

"Tentunya kami kembangkan dan gali penyelidikan lagi soal pengakuan tersangka itu apakah benar atau tidak. Tersangka masih diperiksa intensif oleh penyidik," tutur Pribadi di tempat sama.

Terkait alasan Brigadir Edi memborong uang sebesar 273 juta rupiah adalah karena terbelit hutang kepada sejumlah orang dengan total Rp 200 juta. Anggota Pam Objek Vital Polresta Cimahi tersebut menjadikan hal tersebut sebagai motif kenekatan Edi membawa kabur uang tunai Rp 273 juta milik PT Advantage yang tengah dikawalnya.

"Uang curiannya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari saat kabur. Lalu membeli motor dan handphone. Sebagian buat bayar utang," kata Edi.

Ketika ditanya oleh wartawan apakah uang hasil curiannya juga sempat diserahkan kepada isteri mudanya, rupanya Edi berkilah. "Saya punya istri satu," ujar Edi mementahkan pertanyaan wartawan bahwa dirinya berpoligami.

Beberapa kali ditanya wartawan, rupanya Edi cukup singkat menjawabnya. Terkait apakah sudah disiapkan sebelumnya rencana mencuri, rupanya Edi mengaku gelap mata dan spontanitas bertindak kriminal. "Enggak direncanakan mencuri. Saya khilaf," ucap Edi singkat.

No comments: