18.7.14

Bupati Karawang Di Tahan KPK


Rumah Bupati Karawang mendadak ramai dengan kedatangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebab KPK melakukan operasi tangkap tangan yang dilakukan dirumah bupati Karawang dengan dugaan tindak pindana korupsi. Dari hasil penangkapan tersebut, Bupati karawang dan satu orang lain yang masih dirahasiakan identitasnya di tahan KPK.

“Memang benar KPK melakukan OTT di daerah Karawang, Jawa Barat. Salah satunya dilakukan di rumah Bupati Karawang dan dari sana ada dua orang (diamankan), salah satunya saudaranya Bupati Karawang,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo saat jumpa pers.

Total ada 5 orang yang saat itu diringkus oleh KPK, 3 orang lainnya diamankan dari sebuah mall di daerah Karawang, Jabar bersama barang bukti sejumlah uang dalam pecahan dollar Amerika Serikat.

Penangkapan kelima orang tersebut berlangsung pada pukul 13.00 hingga 15.00 WIB. Masalah yang dikaitkan atas penangkapan tersebut bukanlah karena ada pelanggaran di pemilihan umum presiden seperti yang banyak diberitakan oleh media sebelumnya. Namun terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kelima orang tersebut.

“Diduga berkaitan dengan adanya tindak pidana korupsi yang diduga juga dilakukan oleh penyelenggara negara di Karawang. Tidak ada kaitannya sama sekali dengan penyelenggaraan pilpres,” ucap Jubir KPK tersebut.

Dari pantauan Media, kelima orang yang ditangkap di Karawang tersebut tiba di gedung KPK sekitar pukul 00:00 WIB, mereka digelandang ke kantor KPK dengan menggunakan tubuh mobil, diantaranya Avanza Hitam Bernomor polisi B 1710 URD, Soluna Biru B 8134 CC dan Nissan Serena putih B 1839 TH.

Dari kelima orang tersebut tampak 3 orang wanita berjilbab dan 2 orang pria. Mereka didampingi oleh penyidik KPK dengan membawa 1 buah koper yang diduga berisi barang bukti. Walau kelima orang tersebut ditahan oleh KPK, namun status kelimanya masih sebagai terperiksa.

“Status mereka masih terperiksa. Penyidik punya waktu 1×24 jam untuk memeriksa kemudian menentukan status mereka,” imbuh Johan.

No comments: