JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Divisi Pengawasan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Muhammad Ihsan menilai bahwa kasus pembunuhan Rasya Alfino Azmi (5 bulan) oleh pengasuhnya sendiri merupakan puncak gunung es dari kasus-kasus serupa. Menurut Ikhsan, selama ini perekrutan pengasuh anak yang cenderung asal-asalan telah menjadi masalah.
"Masalah yang ada biasanya karena lembaga penyalur pengasuh anak tidak memiliki izin, juga tidak ada standar yang jelas pengasuh seperti apa yang kompeten untuk mendampingi anak," kata Ihsan dalam konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan Rasya, Senin (3/2/2013).
Dalam kasus pembunuhan terhadap Rasya, Ihsan menyoroti kondisi IA yang tengah hamil 3 bulan. Menurutnya, perempuan yang sedang mengandung cenderung tidak stabil dan emosinya mudah terpancing. Dalam kondisi tersebut, kata Ikhsan, IA tidak direkomendasikan untuk menjaga anak.
Ikhsan juga menyayangkan tidak adanya kendali dari pemerintah daerah bahwa pengasuh yang sedang dalam keadaan hamil sebaiknya tidak dipekerjakan. Ia berpendapat bahwa pemerintah daerah sebenarnya dapat membantu perusahaan penyalur tenaga pengasuh anak untuk memberikan pelatihan kepada para pengasuh anak. Perusahaan tersebut juga dapat mengadakan pelatihan secara swadaya.
"Tapi, selama ini banyak perusahaan penyalur tidak mau rugi dan tidak mengadakan pelatihan tersebut," ujarnya.
Di sisi lain, Ikhsan menyampaikan apresiasinya kepada polisi yang mengungkap kebenaran dari kasus kematian Rasya ini dan akan terus melakukan review terhadap perekrutan pengasuh anak. Ia pun memberikan saran kepada orangtua yang bekerja untuk menitipkan anak mereka ke penitipan anak.
"Ke depannya ada proses pencegahan. Kalau memang tidak percaya dengan tenaga pengasuh, orangtua bisa menitipkan ke penitipan anak karena di sana banyak tenaga pengasuh yang sudah dididik dan dilatih," jelas Ikhsan.
Rasya ditemukan tewas di rumahnya, Jalan Karet Pasar Baru Barat 1 RT 001 RW 06 Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (31/1/2013) pukul 17.30 WIB, setelah dibekap oleh IA. Untuk menutupi perbuatan itu, IA berdalih bahwa Rasya tewas di tangan perampok yang menyatroni rumah tersebut. Untuk memperkuat kebohongannya, perempuan yang tengah dalam keadaan mengandung itu mengikat tangannya dengan tali rafia dan legging serta mengacak-acak lemari pakaian milik orangtua Rasya.
IA akan menjalani pemeriksaan psikologis sebagai bagian dari pembuktian mengenai kemungkinan adanya motif lain di balik pembunuhan Rasya. Ia dibidik Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak serta Pasal 338 KUHP mengenai Pembunuhan.
No comments:
Post a Comment