TANGERANG, KOMPAS.com - Omi binti Saanen (28), buruh
perempuan di PT Panarub Dwikarya, ditahan Kepolisian Resor Tangerang
Kota karena diduga melakukan ancaman peledakan bom melalui layanan pesan
singkat di perusahaan tempat dia bekerja, Sabtu (29/9/2012). Omi yang
sudah bekerja tiga tahun di perusahaan yang memproduksi sepatu tersebut
dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak Senin
(1/10/2012).
Omi ditangkap di rumahnya di Jalan Raya Mauk,
Kelurahan Sepatan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Sabtu sekitar
pukul 11.00.
”Pas sedang istirahat, tiba-tiba ada polisi yang
datang. Katanya mau melakukan pertemuan dengan Omi. Eh, ternyata adik
saya langsung dibawa tanpa ada surat penangkapan,” kata Rudi yang
ditemui di Polres Tangerang Kota.
Rudi mengaku, saat penangkapan
tersebut, dia sedang berada di rumah Omi. Sebelum penangkapan, kata
Rudi, polisi sempat menggerebek rumah adiknya.
”Dalam
penggeledahan itu, polisi yang datang tidak menemukan sesuatu yang
mencurigakan di rumah Omi,” ujar Iwan (26), Ketua RT 003 RW 004 yang
mengaku berada di lokasi saat penggerebekan itu dilakukan.
Datangi lapas
Puluhan
buruh PT Panarub Dwikarya mendatangi Lapas Wanita Tangerang. Mereka
mempertanyakan penangkapan dan penahanan yang tidak sesuai dengan
prosedur itu.
”Dalam waktu dekat ini, kami akan laporkan kasus
Omi ke LBH Jakarta dan Komnas HAM sebab ada indikasi kasus penangkapan
Omi ini adalah pelanggaran HAM,” kata Mujiana, rekan seperjuangan Omi.
Mujiana
menjelaskan, Omi dan puluhan buruh PT Panarub Dwikarya berulang kali
berunjuk rasa memperjuangkan nasib mereka. Sejak Juli, mereka
memperjuangkan hak normatif rapel upah minimum kota/kabupaten (UMK).
Dampak aksi tersebut, buruh ini tidak dikaryakan oleh perusahaan.
Aksi unjuk rasa terakhir dilakukan buruh tanggal 13 September.
Pada
malam harinya, Omi mengirim pesan melalui SMS telepon selulernya kepada
dua rekannya, SH dan El. Pesan tersebut akhirnya berantai hingga sampai
ke tangan manajemen. Keesokan harinya, pihak manajemen melaporkan ada
ancaman bom melalui SMS tersebut ke Polres Tangerang Kota.
Polisi
pun kemudian melakukan penggeledahan di rumah Omi. Saat yang hampir
bersamaan, Tim Gegana Polri diturunkan menyisir pabrik tersebut. Namun,
Tim Gegana tidak menemukan barang mencurigakan.
HRD Manager PT
Panarub Dwikarya Eddi Suryono mengatakan, pihaknya melaporkan kasus ini
karena menganggap SMS tersebut telah meresahkan karyawan di kalangan
pabrik.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Kota Ajun
Komisaris Besar Suharyanto membenarkan ada penangkapan dan pemindahan
tahanan tersebut ke lapas wanita.
”Pemindahan tahanan ini dilakukan karena belum ada ruang tahanan khusus untuk wanita,” ujar Suharyanto.
Menurut
Suharyanto, Omi akan dikenai Pasal 336 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat 1
junto Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 (UU No 11/2008)
tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
No comments:
Post a Comment