2.10.12

Seorang Buruh Ditangkap Karena Kirim Sms Palsu

TANGERANG, KOMPAS.com - Omi binti Saanen (28), buruh perempuan di PT Panarub Dwikarya, ditahan Kepolisian Resor Tangerang Kota karena diduga melakukan ancaman peledakan bom melalui layanan pesan singkat di perusahaan tempat dia bekerja, Sabtu (29/9/2012). Omi yang sudah bekerja tiga tahun di perusahaan yang memproduksi sepatu tersebut dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak Senin (1/10/2012).

Omi ditangkap di rumahnya di Jalan Raya Mauk, Kelurahan Sepatan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Sabtu sekitar pukul 11.00.

”Pas sedang istirahat, tiba-tiba ada polisi yang datang. Katanya mau melakukan pertemuan dengan Omi. Eh, ternyata adik saya langsung dibawa tanpa ada surat penangkapan,” kata Rudi yang ditemui di Polres Tangerang Kota.

Rudi mengaku, saat penangkapan tersebut, dia sedang berada di rumah Omi. Sebelum penangkapan, kata Rudi, polisi sempat menggerebek rumah adiknya.

”Dalam penggeledahan itu, polisi yang datang tidak menemukan sesuatu yang mencurigakan di rumah Omi,” ujar Iwan (26), Ketua RT 003 RW 004 yang mengaku berada di lokasi saat penggerebekan itu dilakukan.

Datangi lapas

Puluhan buruh PT Panarub Dwikarya mendatangi Lapas Wanita Tangerang. Mereka mempertanyakan penangkapan dan penahanan yang tidak sesuai dengan prosedur itu.

”Dalam waktu dekat ini, kami akan laporkan kasus Omi ke LBH Jakarta dan Komnas HAM sebab ada indikasi kasus penangkapan Omi ini adalah pelanggaran HAM,” kata Mujiana, rekan seperjuangan Omi.

Mujiana menjelaskan, Omi dan puluhan buruh PT Panarub Dwikarya berulang kali berunjuk rasa memperjuangkan nasib mereka. Sejak Juli, mereka memperjuangkan hak normatif rapel upah minimum kota/kabupaten (UMK). Dampak aksi tersebut, buruh ini tidak dikaryakan oleh perusahaan.

Aksi unjuk rasa terakhir dilakukan buruh tanggal 13 September.

Pada malam harinya, Omi mengirim pesan melalui SMS telepon selulernya kepada dua rekannya, SH dan El. Pesan tersebut akhirnya berantai hingga sampai ke tangan manajemen. Keesokan harinya, pihak manajemen melaporkan ada ancaman bom melalui SMS tersebut ke Polres Tangerang Kota.

Polisi pun kemudian melakukan penggeledahan di rumah Omi. Saat yang hampir bersamaan, Tim Gegana Polri diturunkan menyisir pabrik tersebut. Namun, Tim Gegana tidak menemukan barang mencurigakan.

HRD Manager PT Panarub Dwikarya Eddi Suryono mengatakan, pihaknya melaporkan kasus ini karena menganggap SMS tersebut telah meresahkan karyawan di kalangan pabrik.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Kota Ajun Komisaris Besar Suharyanto membenarkan ada penangkapan dan pemindahan tahanan tersebut ke lapas wanita.

”Pemindahan tahanan ini dilakukan karena belum ada ruang tahanan khusus untuk wanita,” ujar Suharyanto.

Menurut Suharyanto, Omi akan dikenai Pasal 336 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat 1 junto Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 (UU No 11/2008) tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

No comments: