1.10.12

AD, Pemilik Kos yang Sembunyikan FR Dibebaskan

JAKARTA, KOMPAS.com — Saat penangkapan FR (19) alias Fitra Ramadhani, polisi turut mengamankan satu orang berinisial AD. Ia adalah teman DD, kakak FR, yang berperan menyediakan tempat persembunyian bagi siswa SMAN 70 Jakarta itu.

Meskipun turut berperan dalam pelarian FR, AD yang merupakan mahasiswa universitas ternama di Yogyakarta tersebut tidak ditahan oleh pihak kepolisian.

"Meski berstatus tersangka, dia hanya kami kenakan wajib lapor karena dalam ancamannya tidak ada kewajiban untuk ditahan," jelas Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat, Sabtu (29/9/12), di Mapolrestro Jakarta Selatan.

AD terkena Pasal 221 Ayat 1 KUHP mengenai tindakan dengan sengaja menyembunyikan pelaku tindakan kriminal. Sementara tiga saudara FR, yaitu DD, D, dan GP, yang juga turut membantu pelarian FR tidak bisa dikenakan pasal serupa. Hal tersebut disebabkan berdasarkan pasal tersebut, pihak keluarga yang menyembunyikan pelaku kriminal tidak bisa dipidana.

Dalam pelarian FR, baik AD, DD, D, maupun GP memiliki peran masing-masing. DD menemani FR ke Yogyakarta menggunakan bus, lalu menyembunyikan FR di tempat indekos milik AD.

D dan GP sedianya akan membawa FR kabur ke Banyuwangi, Jawa Timur, tetapi mereka tertangkap di Terminal Condong Catur, Ring Road Utara, Yogyakarta, Kamis (27/9/12) pagi. Setelah penangkapan D dan GP, polisi berhasil meringkus FR di indekos AD.

No comments: