JAKARTA, KOMPAS.com — Saat penangkapan FR (19) alias
Fitra Ramadhani, polisi turut mengamankan satu orang berinisial AD. Ia
adalah teman DD, kakak FR, yang berperan menyediakan tempat
persembunyian bagi siswa SMAN 70 Jakarta itu.
Meskipun turut
berperan dalam pelarian FR, AD yang merupakan mahasiswa universitas
ternama di Yogyakarta tersebut tidak ditahan oleh pihak kepolisian.
"Meski
berstatus tersangka, dia hanya kami kenakan wajib lapor karena dalam
ancamannya tidak ada kewajiban untuk ditahan," jelas Kepala Kepolisian
Resor Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat, Sabtu
(29/9/12), di Mapolrestro Jakarta Selatan.
AD terkena Pasal 221
Ayat 1 KUHP mengenai tindakan dengan sengaja menyembunyikan pelaku
tindakan kriminal. Sementara tiga saudara FR, yaitu DD, D, dan GP, yang
juga turut membantu pelarian FR tidak bisa dikenakan pasal serupa. Hal
tersebut disebabkan berdasarkan pasal tersebut, pihak keluarga yang
menyembunyikan pelaku kriminal tidak bisa dipidana.
Dalam
pelarian FR, baik AD, DD, D, maupun GP memiliki peran masing-masing. DD
menemani FR ke Yogyakarta menggunakan bus, lalu menyembunyikan FR di
tempat indekos milik AD.
D dan GP sedianya akan membawa FR kabur
ke Banyuwangi, Jawa Timur, tetapi mereka tertangkap di Terminal Condong
Catur, Ring Road Utara, Yogyakarta, Kamis (27/9/12) pagi. Setelah
penangkapan D dan GP, polisi berhasil meringkus FR di indekos AD.
No comments:
Post a Comment