29.10.12

Perkosa 3 Putrinya, JN Hiperseks

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Sub Bagian Humas Polres Jakarta Timur Komisaris Didik Haryadi membantah ilmu hitam menjadi motif di balik aksi bejat JN (43). Menurutnya, aksi JN yang kerap menyetubuhi tiga putrinya tersebut murni dilandasi oleh nafsu belaka.

"Dari pemeriksaan, tersangka enggak ngaku ada cari ilmu, atau mau jadi orang sakti. Kita enggak nemu itu. Ini murni nafsu," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (25/10/2012) siang.

Menurut Didik, dugaan JN mendalami ilmu hitam menjadi motif tersangka menyetubuhi putrinya, hanya perasaan pihak keluarga saja. Sebab, JN memang memiliki sebilah keris yang kerap dimandikan menggunakan ramuan tertentu setiap periode waktu satu minggu sekali.

"Dia ngaku punya keris, dikasih seseorang. Tapi enggak diapa-apain, cuma disuruh simpan saja, dikasih minyak tiap minggu. Ditanya mau cari ilmu juga enggak kok jawabnya," lanjut Didik.

Menurut pengakuan JN saat pemeriksaan, dua putri pertama dan keduanya disetubuhi sejak berusia remaja. Sementara putri terakhir sudah disetubuhi lima kali.

Untuk frekuensi, pria berkepala plontis itu mengaku hampir tiap malam melampiaskan gairah seksualnya. Didik menambahkan, meski kerap menyetubuhi tiga putrinya, JN mengaku tetap lancar dalam berhubungan intim dengan istrinya.

"Makanya kita berkesimpulan orang ini seperti memiliki gairah seksual berlebihan atau hiper," lanjut Didik.

Sebelumnya diberitakan, JN (43), digelandang ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Timur, Kamis pukul 03.00 WIB dini hari. Pria yang berwiraswasta di pengolahan limbah pabrik itu dilaporkan menyetubuhi tiga puteri kandungnya sendiri, WT (20), KN (18) dan WN (17).

Perilaku bejat sang bapak terungkap saat KN, anak kedua JN, merasakan tekanan batin di dalam dirinya. Ia tak kuat lagi menahan gelisah atas perilaku sang ayah kandungnya yang kerap menyetubuhi dirinya dan kakaknya. KN pun melaporkan ke paman, adik dari ibunya.

Berang melihat kelakuan kakak iparnya, ia pun meneruskan laporan tersebut kepada kakaknya, istri pelaku. Saat itu juga mereka pun melapor ke Kantor Kepolisian Sektor Cakung untuk segera meringkus pelaku. Tanpa perlawanan, pria bejat tersebut langsung digelandang ke Mapolres Jakarta Timur untuk diperiksa.

Kini, JN mendekam di tahanan Polres Jakarta Timur. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebagai ganjaran, JN terancam hukuman 15 tahun penjara.

No comments: