12.10.12

Pengedar 1 Kg Sabu Dibekuk

 

KOMPAS.com — Satuan Kepolisian Resnarkoba Polres Jakarta Barat menangkap dua tersangka, JD (33) dan DA (45), karena terbukti memiliki sabu seberat 1 kilogram. Tersangka dibekuk di Jalan Glodok, Kelurahan Glodok, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.

"Dua orang itu punya satu kilogram sabu," kata Kepala Polres Jakarta Barat Kombes Suntana di Jakarta, Kamis (11/10/2012).

Suntana menjelaskan, salah satu tersangka ditangkap pada Rabu (3/10/2012) pukul 01.00 WIB. Awalnya, polisi menangkap JD dan menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang ia dapatkan dari teman perempuannya berinisial DA. Barang bukti tersebut disimpan JD di dalam sepatu sebelah kiri.

Setelah membekuk JD, kata Suntana, polisi mendatangi rumah DA di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita 7 paket plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1.007 gram yang disimpan di lemari pakaiannya.

Menurut Suntana, omzet perdagangan narkotika tersebut sangat besar. Satu gram sabu bernilai Rp 2 juta. Jumlah uang yang bisa tersangka kumpulkan dari penjualan sabu tersebut bernilai Rp 2,014 miliar.

Dari kasus tersebut, kata Suntana, tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika. Tersangka diancam seberat-beratnya dengan hukuman mati.

No comments: