12.10.12

Pemerkosa Gadis Tunagrahita Itu Pengamen

KOMPAS.com - Empat tersangka pelaku pemerkosaan terhadap F (15), gadis penyandang tuna grahita ternyata berprofesi sebagai pengamen. Adapun motif mereka melakukan pemerkosaan adalah nafsu.

"Mereka pengamen yang biasa nongkrong di situ (Lenteng Agung)," terang Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan Inspektur Satu Anggraini Putri, Kamis (11/10/2012) malam.

Tiga dari empat pemuda tersebut sudah diringkus petugas dan saat ini berstatus tahanan di Mapolrestro Jaksel. Mereka adalah TN (20), DL (27) dan BD (19), yang ditangkap di kediaman masing-masing pada Selasa (9/10/2012). Sementara tersangka lainnya, YD, masih berstatus buronan polisi.

Kepada petugas, ketiganya tindakan biadab itu dilakukan lantaran mereka tak mampu mengendalikan syahwat. Melihat seorang gadis duduk sendirian di sebuah pos ormas di malam hari, serta merta timbul niat busuk di pikiran keempat pemuda berambut gimbal.

Secara bergiliran, mereka melakukan perbuatan tak pantas itu kepada korban di sebuah rumah kosong yang terletak di belakang pos ormas pada Rabu (3/10/2012) jelang tengah malam.

"Mereka enggak mabuk, dalam keadaan sadar. Mereka ngaku karena nafsu," ujar Anggi, sapaan Anggraini.

Setelah menyalurkan perbuatan tak pantas ity, mereka pergi begitu saja meninggalkan F. Korban akhirnya menghabiskan malam itu dengan tidur di pos ormas.

Keberadaan dan kondisi korban menghadirkan pertanyaan pihak keluarga. Mereka kemudian menanyai korban sekembalinya ke rumah pada keesokan harinya.

Ia kemudian menceritakan apa yang dilakukan keempat pengamen itu kepadanya. Namun, karena keterbelakangan mental yang dialaminya, ketiga pelaku baru bisa diringkus sepekan kemudian.

Para tersangka pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak tentang tindakan melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur yang disertai tipu daya dan bujuk rayu. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

No comments: