JAKARTA, KOMPAS.com — Orangtua Sum, seorang remaja
berusia 14 tahun, pusing bukan main lantaran anaknya pergi dari rumah
dan tidak kembali sejak tanggal 23 September 2012.
Setelah ditelusuri,
Sum ternyata kabur bersama seorang pria bernama Gil alias Cat alias Yugi
yang baru saja dikenalnya dari situs jejaring sosial, Facebook. Kasus
ini pun sempat ditangani Polresta Depok.
Kepala Bidang Humas Polda
Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan bahwa pihak kepolisian
menerima laporan orang hilang dari orangtua Sum pada tanggal 24
September 2012 lalu. Saat itu, korban pergi dari rumah dan pamit dengan
ibunya akan membesuk temannya yang sakit dan akan berlatih paduan suara.
Korban
berangkat dari rumahnya di Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya,
Kota Depok. "Tapi, setelah itu ternyata korban tidak kembali," ujar
Rikwanto, Selasa (2/10/2012), di Mapolda Metro Jaya.
Setelah
orangtuanya melapor ke kepolisian, aparat kemudian mencari dan
mengumpulkan keterangan. Dari situ diketahui bahwa remaja putri itu
sebelumnya berkenalan dengan seorang laki-laki bernama Gil melalui
Facebook. Korban pun diduga berpacaran dengan pria yang baru dikenalnya
dari dunia maya itu.
"Aparat kemudian mendapatkan informasi bahwa
Cat alias Gil alias Yugi adalah seorang sopir tembak angkot D02
Depok-Parung," kata Rikwanto.
Korban akhirnya ditemukan di
Terminal Depok oleh seorang warga masyarakat yang sebelumnya melihat
tayangan orang hilang di sebuah televisi. Korban pun akhirnya diantar
pulang kembali kepada orangtuanya. Selanjutnya terhadap korban
dilakukan pemeriksaan di Polres Depok. Korban mengakui memang selama ini
kabur dengan Cat alias Gil alias Yugi.
"Korban juga sudah disetubuhi empat kali oleh Catur di rumah salah satu teman Catur," kata Rikwanto.
Setelah
ditemukan, orangtua korban akhirnya mencabut laporannya pada tanggal 1
Oktober 2012. Sementara Gil alias Yugi alias Cat ditetapkan sebagai
tersangka karena telah melakukan persetubuhan dengan wanita di bawah
umur. Ia dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak.
"Untuk kasus persetubuhannya dilimpahkan ke Polres Kabupaten Bogor karena locus delicti (tempat kejadian perkara) ada di Bogor," kata Rikwanto.
No comments:
Post a Comment