3.10.12

Kenalan di Facebook, ABG Disetubuhi Sopir Tembak

JAKARTA, KOMPAS.com — Orangtua Sum, seorang remaja berusia 14 tahun, pusing bukan main lantaran anaknya pergi dari rumah dan tidak kembali sejak tanggal 23 September 2012.

Setelah ditelusuri, Sum ternyata kabur bersama seorang pria bernama Gil alias Cat alias Yugi yang baru saja dikenalnya dari situs jejaring sosial, Facebook. Kasus ini pun sempat ditangani Polresta Depok.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan bahwa pihak kepolisian menerima laporan orang hilang dari orangtua Sum pada tanggal 24 September 2012 lalu. Saat itu, korban pergi dari rumah dan pamit dengan ibunya akan membesuk temannya yang sakit dan akan berlatih paduan suara.

Korban berangkat dari rumahnya di Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. "Tapi, setelah itu ternyata korban tidak kembali," ujar Rikwanto, Selasa (2/10/2012), di Mapolda Metro Jaya.

Setelah orangtuanya melapor ke kepolisian, aparat kemudian mencari dan mengumpulkan keterangan. Dari situ diketahui bahwa remaja putri itu sebelumnya berkenalan dengan seorang laki-laki bernama Gil melalui Facebook. Korban pun diduga berpacaran dengan pria yang baru dikenalnya dari dunia maya itu.

"Aparat kemudian mendapatkan informasi bahwa Cat alias Gil alias Yugi adalah seorang sopir tembak angkot D02 Depok-Parung," kata Rikwanto.

Korban akhirnya ditemukan di Terminal Depok oleh seorang warga masyarakat yang sebelumnya melihat tayangan orang hilang di sebuah televisi. Korban pun akhirnya diantar pulang kembali kepada orangtuanya. Selanjutnya terhadap korban dilakukan pemeriksaan di Polres Depok. Korban mengakui memang selama ini kabur dengan Cat alias Gil alias Yugi.

"Korban juga sudah disetubuhi empat kali oleh Catur di rumah salah satu teman Catur," kata Rikwanto.

Setelah ditemukan, orangtua korban akhirnya mencabut laporannya pada tanggal 1 Oktober 2012. Sementara Gil alias Yugi alias Cat ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan persetubuhan dengan wanita di bawah umur. Ia dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk kasus persetubuhannya dilimpahkan ke Polres Kabupaten Bogor karena locus delicti (tempat kejadian perkara) ada di Bogor," kata Rikwanto.

No comments: