22.10.12

Kasus Foto Novi, Polisi yang Diperiksa Jadi 13 Orang

KOMPAS.com — Tujuh anggota Kepolisian Sektor Tamansari telah diperiksa perihal penyebaran foto Novi Amelia (25), pengendara Honda Jazz berbikini, saat berada di Polsek Tamansari, Kamis (11/10).

Namun, menurut Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, anggota kepolisian yang diperiksa kini bertambah menjadi 13 orang.

"Sebagai tahap awal memang baru polisi saja yang diperiksa. Sayangnya belum ditargetkan agar minggu depan pemeriksaannya selesai," tukas Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/10).

Pemeriksaan tersebut, menurut Rikwanto, dilakukan karena bisa saja dalam menjaga Novi terjadi kelalaian. "Kami telusuri kenapa bisa ada yang mengambil foto. Mungkin ada yang ditugaskan menjaga, tetapi tidak melaksanakannnya dengan baik," ujarnya.

Ditambahkan Rikwanto, pemeriksaan ini sebagai bentuk perwujudan dari desakan banyak pihak yang menginginkan penyebaran foto ini diusut. "Pihak-pihak tersebut di antaranya pengacara Novi, juga dari Komnas Perempuan," tutur Rikwanto.

Namun, ia tak menutup kemungkinan penyelidikan tersebut berkembang kepada pihak-pihak lain. Menyebarnya foto-foto Novi saat berada di Polsek Tamansari memang mendapat banyak kecaman dari berbagai lapisan masyarakat.

Polisi dinilai tidak cukup tanggap melindungi Novi dari tangan-tangan iseng yang memanfaatkan situasi tersebut untuk mengambil foto Novi yang saat itu hanya mengenakan sepasang pakaian dalam.

Terlebih lagi, saat itu Novi masih berada dalam pengaruh narkotika dan minuman keras yang ditenggaknya sesaat sebelum mengendarai Honda Jazz miliknya.

Novi membuat geger karena menyerempet tujuh orang setelah mengendarai mobilnya dengan ugal-ugalan, Kamis (11/10) petang.

Berdasarkan hasil tes urine, perempuan yang pernah menjadi model majalah pria dewasa tersebut terbukti mengonsumsi ekstasi.

Saat digeledah apartemennya ditemukan sebotol Chivas yang isinya tinggal separuh. Novi kini dijerat pasal berlapis atas kasus kecelakaan lalu lintas dan penyalahgunaan narkotika.

Untuk kasus kecelakaan lalu lintas, bungsu dari enam bersaudara ini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas karena berkendara tanpa mengenakan SIM dan Pasal 310-311 karena membahayakan orang lain.

Selain itu, Novi juga terancam dijerat UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Obat-obatan Terlarang Pasal 111, 112 juncto Pasal 127 karena terbukti mengonsumsi ekstasi dengan hukuman kewajiban menjalani rehabilitasi.

No comments: