3.3.10

Sembilan Penyelundupan Narkotika di Bandara Digagalkan

TANGERANG, KOMPAS.com - Periode Januari sampai awal Maret, sebanyak sembilan upaya penyelundupan narkotika dan sejenisnya digagalkan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Soekarno-Hatta.

"Total nilai barang sitaan tersebut sebesar Rp 46,8 miliar," kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPP Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, di sela-sela konfrensi pers penangkapan CAR (25), pemuda India yang membawa 2.500 gram ketamine, Selasa (2/3).

Berdasarkan data dari Seksi Penindakan dan Penyidikan KPP Bea dan Cukai Soekarno-Hatta menyebutkan, selama periode tersebut sebayak 12.257 gram metampetamine atau sabu, 9.480 gram ketamine, 668 gram heroin, 4 gram ganja kering, dan 10,4 gram marijuana gagal diselundupkan.

Menurut Gatot, seluruh barang bukti termasuk 12 tersangka sudah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk diproses hukum lebih lanjut. Para tersangka terutama kasus sabu, heroin, mariyuana, dan ganja dihukum sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara untuk tersangka kasus ketamine dihukum sesuai Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

No comments: