8.9.14

Saudi Hukum Pancung Warga Pakistan

Arab Saudi memang dikenal masih memegang hukum Islam yang kuat, hukum ini sudah sejak jaman Nabi Muhammad SAW berlaku dan hingga kini masih digunakan untuk menghukum berbagai pelaku tindak kejahatan yang beroperasi di Arab Saudi.

Salah satu kejahatan yang akhirnya harus dilakukan eksekusi hukuman sesuai syariat Islam ialah, kejahatan menyelundupkan barang-barang narkotika ke arab saudi. Kejahatan penyelundupan bahan narkotika ini harus diselesaikan dengan hukuman pancung, meski pejahatnya sendiri bukanlah orang saudi tetapi orang Pakistan.

Meski diberitakan oleh media massa setempat bahwa si penyelundup narkoba itu sukses membawa heroin ke Arab Saudi, namun tidak dapat dipastikan berapa pastinya 'sejumlah besar' yang marak diberitakan oleh media massa setempat.

Sebenarnya, hukuman pancung yang diberikan kepada pelanggar bukan hanya untuk kasus narkotika saja. Sebab, Saudi dikenal dengan pemerintahan yang ketat hingga praktek perdukunan sekalipun dapat dihukum pancung oleh otoritas setempat.

Oleh sebab itu, pada bulan Agustus 2014 saja terdapat 8 orang yang sudah dieksekusi mati oleh kerajaan arab saudi. Tinggal menunggu sedikitnya belasan orang untuk antre dihadapan algojo yang mengeksekusinya.

Melihat hal itu HRW atau Human Right Watch menyatakan keperihatinannya yang sangat besar terhadap pemberlakuan hukum yang demikian ketat oleh kerajaan arab saudi dengan cara menyebut hukuman pancung di Arab Saudi sebagai hukum yang mengerikan.

No comments: