22.4.14

Oknum Polisi Diduga Lecehkan Lima Anak di Banda Aceh

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Warga melaporkan seorang oknum polisi di Kecamatan Meuraksa, Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak. Setidaknya ada lima korban.

Alih-alih menjalankan fungsinya memberi perlindungan terhadap masyarakat, seorang oknum polisi diduga malah melakukan hal yang tidak masuk akal dan melanggar aturan. Kasus ini terungkap pada awal April 2014, ketika seorang korban enggan berangkat ke sekolah.

"Anak saya mengaku takut ke sekolah takut bertemu Om itu, yang menyuruhnya memegang (maaf) kemaluannya," ujar ibu salah satu korban. Kasus pelecehan pun terkuak. Tim dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan KB (BP3AKB) Kota Banda Aceh sudah menangani kasus ini dan mengantungi nama pelaku.

“Maaf saya tidak bisa menyebutkan nama pelaku tapi saya pastikan dia memang oknum polisi. Kami mendapat laporan dari warga dan mengirim tim ke kawasan tersebut, dan berkordinasi dengan perangkat desa untuk mengetahui siapa pelakunya,” Jelas Kepala BP3AKB Kota Banda Aceh, Badrunnisa, Senin (21/4/2014).

Menurut Badrunnisa, timnya yang mendatangi lokasi mendapatkan korban ternyata tak hanya satu anak. "Ada lima anak, berusia antara 7-10 tahun," sebut dia. Timnya mendapatkan pula para korban trauma sehingga enggan berangkat ke sekolah, apalagi rumah tersangka pelaku berdekatan dengan sekolah.

Salah satu keluarga korban juga sudah melaporkan dugaan pelecehan seksual ini ke kepolisian. Namun, sampai sekarang tak juga ada panggilan pemeriksaan dari kepolisian. “Kami sudah melaporkan hal ini ke polisi, dan apa perkembangan di kantor polisi saya tidak tahu,” ujar ibu korban.

Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal yang melakukan kunjungan ke rumah korban mengatakan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Banda Aceh ibarat gunung es yang harus segera diberantas. “Saya sangat berharap pelaku bisa mendapat hukuman yang berat dan membuatnya jera, tidak hanya dihukum 5 atau 15 tahun tapi seumur hidup," ujar dia.

Illiza berpendapat pelaku masih sangat mungkin mengulang perbuatannya bila keluar dari penjara. "Ini sudah merupakan penyakit kejiwaan," sebut dia. Illza pun mengimbau para orangtua untuk meningkatkan pengawasan terahdap putra-putri mereka.

Tujuannya, sebut Illiza, meminimalkan aksi kejahatan terhadap anak terutama dari kejahatan seksual. "Pantau kemana anak bermain, pantau juga jika dia harus pergi ke sekolah sendirian, tidak menyerahkan segala sesuatunya sepenuhnya kepada sekolah,” tegas dia.

Sementara itu, Kepolisian Resor Kota Banda Aceh belum memberikan respons atas dugaan keterlibatan oknum polisi tersebut. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anak Banda Aceh mencatat setidaknya ada 13 anak yang menjadi korban kekerasan seksual di provinsi ini sepanjang 2013.

No comments: