12.12.13

Kasus Perampok PSK Kelas Atas

JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan kasus pencurian dengan kekerasan terhadap pekerja seks komersial (PSK) kelas atas yang dilakukan diwarnai perdebatan antara terdakwa Jimmy Muliku alias John Weku (33) dengan salah seorang korban, Anggita Sari.

Anggita Sari kerap memberi keterangan yang tidak diminta jaksa penuntut umum. Hal ini juga memancing komentar terdakwa, sehingga menimbulkan suasana riuh dengan perdebatan antara saksi dan terdakwa di ruang sidang.

Hal ini membuat Ketua Majelis Hakim Richard Silalahi menegur keduanya agar tenang. "Tolong jawab saja pertanyaannya karena waktu kita terbatas. Jangan berantem di sini juga," ujar Richard mengingatkan Anggita di Ruang Tirta, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (11/12/2013).

Saat persidangan, Anggita juga meminta agar John Weku diminta melakukan sumpah pocong. "Dia disumpah juga donk, masa cuma gue. Kayak Farhat Abbas donk, sumpah pocong," ucap Anggita.

John Weku merupakan perampok dengan target wanita-wanita panggilan yang tarifnya Rp 15 juta per malam dan berusia rata-rata di bawah 30 tahun. John yang memulai aksinya sejak 2011 kerap mengaku sebagai pejabat kaya yang menginginkan teman kencan satu malam. Dia langsung menelepon induk semang para wanita malam tersebut.

Biasanya, John mengajak kencan di hotel berbintang. Di hotel tersebut, dia sudah menyiapkan perangkap berupa empat borgol, lakban, dan pisau. Ketika wanita panggilan yang sudah dipesannya datang, dia pun melakukan aksinya. Wanita tersebut diborgol di ranjang, kemudian John menguras uang, telepon genggam, dan perhiasan mereka. Begitu selalu modus yang dilakukannya.

Terdakwa dituntut Pasal 368 KUHP atau 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

No comments: