SAMARINDA, KOMPAS.com — Salah satu mobil yang disita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi dan
pencucian uang yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil
Mochtar, ternyata memiliki pelat Kalimantan Timur. Diketahui mobil
tersebut adalah milik istri Akil yang bernama Ratu Rita.
Mobil
jenis Toyota Fortuner dengan nomor polisi KT 333 UA adalah mobil wilayah
Kukar. Mobil inilah yang kini menimbulkan gonjang-ganjing di Polresta
Kota Bontang. Pasalnya, setahun yang lalu, Polres Bontang mendapat
laporan kehilangan mobil dengan nomor polisi tersebut dari salah seorang
warga Marangkayu.
Dijelaskan Kabag Ops Polres Bontang, Kompol
Eko Suroso, pada tanggal 28 Juli 2012, warga Marangkayu yang bernama
Sultan (41) mendatangi Polres Bontang dan melaporkan kehilangan mobil
Toyota Fortuner dengan nomor KT 333 UA. Polres mencatat laporan tersebut
dengan nomor LP/10/VII/2012/KALTIM/RES KUKAR/SEK MARANGKAYU.
“Sultan
melaporkan, kalau dia kehilangan mobil karena dibawa kabur TNI
gadungan. Mulanya, TNI gadungan menyewa mobil tersebut, tapi tidak ada
kabar dan mobil tak kunjung dikembalikan. Setelah lima hari tak ada
kabar, akhirnya Sultan melaporan ke Polresta Kota Bontang,” jelasnya,
Rabu (4/12/2013).
Dugaan sementara, hilangnya mobil tersebut
adalah kasus kejahatan dengan modus penadah mobil curian. Polres Bontang
bersama-sama Polda Kaltim terus menyelidiki kasus tersebut dan
berkoordinasi dengan KPK.
Selain itu, kata Eko, pihaknya juga
akan melakukan penyelidikan terkait siapa saja yang terlibat dalam
pencurian mobil itu. Menurutnya, istri Akil, Ratu Rita, bisa saja turut
diduga menjadi penadah mobil curian. Jika terbukti sebagai penadah, Ratu
Rita akan dikenakan Pasal 480 KUHP dan terancam kurungan penjara empat
tahun lamanya.
“Kami akan terus melakukan pengecekan. Saat ini
kami masih melakukan koordinasi ke KPK untuk mengkroscek apakah mobil
tersebut adalah mobil yang dilaporkan hilang pada Juli lalu,” katanya.
Sementara
itu, dihubungi melalui telepon seluler, Kabid Humas Polda Kaltim,
Kombes Pol Fajar Setiawan menjelaskan fakta berbeda soal mobil Fortuner
tersebut. Menurutnya, si pemilik mobil, Sultan, mengaku telah menjual
mobilnya dan membuat surat keterangan pemblokiran pelat nomor KT 333 AU
pada bulan Mei 2013. Bahkan dalam surat tersebut ditempeli materai
nominal 6.000. Pengajuan surat tersebut ditujukan pada kantor Samsat
Bontang.
“Berdasar hasil yang ada, ya kami meluruskan kalau itu
bukan tindak pidana. Surat itu bermaterai, jadi tidak bisa dipalsukan
atau main-main dengan laporan. Si pemilik beralasan tidak mau dikenai
pajak karena mobil sudah dijual, karena itu dia meminta pihak Samsat
memblokir pelat tersebut. Selanjutnya akan terus kami selidiki lah,”
tutupnya.
No comments:
Post a Comment