19.10.13

Dipertanyakan, Pelaku Pemerkosa Bocah SD Diduga Dibiarkan Kabur...

KEFAMENANU, KOMPAS.com — Pelaku pemerkosaan terhadap bocah berinisial RK (12)—siswi kelas V salah satu SD di Kelurahan Oelami Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, yang selama ini berada di bawah pengawasan penyidik Polres TTU—diduga dibiarkan kabur. Orangtua RK pun kesal.

"Sebelumnya pelaku sudah ditahan, tapi sewaktu kami pergi untuk mengecek, penyidik Pak Simon Nailiu dan Putu Pasek mengatakan bahwa tahanan sudah dititipkan ke lapas, jadi kami tidak perlu khawatir. Tapi ketika kami cek ke kejaksaan, ternyata berkas sudah dilimpahkan, tetapi pelaku tidak ada," kata orangtua kandung RK, KK dan VS, kepada Kompas.com, Jumat (18/10/2013).

"Kami tidak tahu sengaja atau tidak disengaja, ketika kami kembali mengecek, mereka bilang pelaku dititipkan lagi di indekos khusus karena sakit malaria. Kami mulai curiga dan langsung cek di rumah penyidik, ternyata Ferdy sudah kabur," ungkap KK yang diamini sang istri.

Menurut KK pada Agustus 2012 lalu, putrinya dibawa kabur oleh Ferdy Beukliu (20) selama 4 hari. RK disembunyikan di rumah orangtua Ferdy di Oemeu. Ketika mengetahui keberadaan RK, KK dan istrinya langsung menuju rumah orangtua Ferdy untuk menjemput anaknya dan meminta pertanggungjawaban.

"Saat itu, orangtua Ferdy menyatakan bersedia bertanggung jawab dan akan menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan," kata KK. Namun, setelah menunggu enam bulan dan tak ada iktikad baik dari keluarga Ferdy, KK pun melaporkan perbuatan Ferdy ke Polres TTU pada April 2013.

"Tapi sampai sekarang belum juga ada dakwaan karena berkas perkara diserahkan kepolisian tanpa pelaku," kecam KK. Dia menilai perkara pemerkosaan anaknya ini berjalan di tempat. Meskipun berkas perkaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan, kejaksaan tidak dapat membuat dakwaan karena pelaku yang berada di bawah pengawasan penyidik Polres TTU kabur.

KK mengaku sangat kecewa karena pelaku dibiarkan kabur begitu saja. Keadilan untuk anaknya pun semakin sulit. "Penyidik seolah berupaya membebaskan pelaku, sementara anak sekarang tidak lagi bersekolah. Masa depan anak saya hancur, tapi dia tidak memperoleh keadilan," ujar dia.

Dia berharap agar Kepala Polres TTU dan Kepala Polda Nusa Tenggara Timur dapat mengawal proses hukum kasus ini. "Agar bisa memberi ganjaran hukum terhadap pelaku," harap KK.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Polres TTU AKBP I Gede Mega Suparwitha membantah pelaku kasus tersebut kabur. Menurutnya, masa penahanan pelaku telah selesai sehingga dikeluarkan demi hukum.

"Kami sudah siap waktu itu. Cuman karena ada hambatan dan juga koordinasi dengan kejaksaan juga tidak lancar karena jaksanya sibuk mengurus kasus korupsi di Kupang, (berkas) bolak-balik sehingga akhirnya masa penahanan habis dan waktu itu berkasnya belum P-21," papar Suparwitha.

No comments: