10.9.13

Murid SD Ini Dipenjara karena Jadi Kurir Sabu

NUNUKAN, KOMPAS.com — CM (14), pelajar kelas 3 SD di Nunukan, Kalimantan Utara, seharusnya mengikuti pelajaran sekolah setelah libur panjang. Namun, dua pekan terakhir, hari-hari CM harus dilalui di ruang sempit Lapas Nunukan sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri Nunukan menunggu kasusnya disidangkan.

CM tersangkut kasus narkotika sebagai kurir sabu dari Tawau, Malaysia. CM ditahan tidak sendiri. Dia bersama AW (14), pelajar kelas 3 SMP yang juga tahanan titipan.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nunukan, Sutriono, mengatakan, CM dan AW terpaksa dititipkan ke Lapas Nunukan karena termasuk anak nakal dan dikhawatirkan akan melarikan diri jika tidak ditahan.

“Dia kayak perantara. Pengakuan dari tersangkanya sudah tiga kali. Menginap di lapas itu harus karena anak ini sudah nakal sekali. Anak ini sudah dikurung orangtuanya, tetap lari. Perantara dia, yang orangtua itu, sudah lari ke Tawau,“ ujar Sutriono.

Kedua anak di bawah umur ini diduga melakukan tindak pidana tentang narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 atau Pasal 112 aAyat 1 jo Pasal 132 Ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2009.

“Hukumannya bisa 2,5 tahun. Ancamannya katakanlah minimal 5 tahun untuk orang dewasa, dia setengah dari hukuman orang dewasa," kata Sutriono.

Sementara itu, anggota Komisi Perlindungan Anak Kabupaten Nunukan Fajar Arsidana berencana akan melakukan pertemuan antara polres dan pihak kejaksaan terkait nasib CM dan AW yang masih di bawah umur.

“Kami baru tahu dua hari yang lalu. Orangtua CM yang datang ke kami. Kami akan upayakan untuk anak ini keluar dari lapas. Karena mereka masih di bawah umur. Sesuai UU Nomor 3 anak ini harus dilindungi. Bukan lapas tempatnya. Keadaan anak sudah trauma, setiap hari selalu menangis. Saya akan upayakan secepatnya. Termasuk kami akan melapor ke Komnas Perlindungan Anak," tegas Fajar Arsidana.

No comments: