24.9.13

Kakek Genit Gauli Gadis Tetangga hingga Hamil

BALIKPAPAN, KOMPAS.com — Orang mengatakan tetangga adalah saudara paling dekat. Namun, WL (60) tidak menunjukkan persaudaraan itu kepada Tn (17), gadis yang tinggal di seberang rumah WL sendiri, di Gunung Guntur, Balikpapan, Kalimantan Timur. Pria setengah baya ini tega menggauli anak gadis yang tinggal di depan rumahnya beberapa kali hingga sang gadis hamil empat bulan.

"Saya lakukan di rumah dia. Waktu rumahnya sepi," kata WL. Pria dengan satu cucu ini mengaku memiliki kedekatan dengan Tn lantaran kerap menasihati Tn tentang pergaulannya yang terkesan bebas, termasuk sering menceramahi Tn terkait kedekatannya pada beberapa pria yang mungkin bisa berakibat buruk bagi masa depannya.

Karena kedekatan itu, aku WL, Tn tidak segan meminta uang dalam jumlah yang terbilang besar kepada pria yang sehari-hari menjadi juru tagih televisi berbayar ini. Maret 2013, Tn mengirim pesan meminta Rp 500.000 tanpa memerinci keperluannya. "Bukan saya yang menawarkan uang. Dia yang meminta kepada saya," kata WL.

Permintaan ini dilayangkan via SMS. WL menyetujui untuk memberi uang kepada Tn. Niatnya ditulis dalam SMS balasan untuk Tn. "Main saja ke rumahku, nanti saya kasih uangnya. Uang kan bisa dicari," demikian isi SMS balasan WL.

Tak disangka, WL meminta imbalan tubuh Tn sendiri sebelum memberi uang. Permintaan uang berlanjut. Tn kembali mengirim SMS, meminta uang pada Juni 2013 sebesar Rp 300.000. Sebelum uang diberi, WL kembali menodai Tn. Begitu pula di permintaan berikutnya pada Juli 2013 sebesar Rp. 250.000 dan Rp 150.000 pada September 2013.

"Hingga akhirnya, orangtua Tn mendapati anaknya tengah hamil empat bulan. Tidak terima, melapor kemari, dan tersangka pun kami tangkap," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Balikpapan Iptu Munjiani.

Petualangan WL pun segera berakhir setelah polisi menangkapnya di rumahnya di sekitar Pasar Gunung Guntur. Polisi menyiapkan jerat UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan anak, Pasal 81 dan 82. "Dengan ancaman sedikitnya kurungan 3 tahun dan paling lama 15 tahun," kata Munjiani.

No comments: