MANADO, KOMPAS.com — Mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta di Manado berinisial ES (21) dilaporkan ke polisi, Senin (19/8/2013).
ES
dituduh telah melakukan aksi pencabulan sesama jenis terhadap W yang
masih berusia 16 tahun pada Jumat (16/8/2013) pekan lalu.
Orangtua
korban, F (38), warga Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minut, di hadapan
petugas mengaku sangat keberatan dengan tindakan pelaku terhadap
putrinya.
"Dia (ES) melakukan aksi pencabulan di rumah
kontrakan anak saya, di kompleks sebuah universitas di Wonasa, sekitar
pukul 19.00 Wita," kata F, Senin siang.
Menurut F, pelaku yang merupakan mahasiswa fakultas keperawatan itu telah melakukan pencabulan dengan ancaman.
F
menuturkan, anaknya yang masih duduk di bangku SMA mengaku diancam akan
dibunuh ES kalau tidak menuruti kemauannya. "ES sempat mengacungkan
gunting dan botol minuman bersoda kepada anak saya. Dia juga memukul
beberapa kali," imbuhnya.
Kapolresta Manado Komisaris Besar Amran Ampulembang membenarkan adanya laporan tersebut.
"Laporannya
sudah masuk, dan akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku,"
katanya. Kasus ini sedang dalam penanganan dan belum ada tanggapan dari
terlapor terkait hal ini.
No comments:
Post a Comment