BEKASI, KOMPAS.com - Secara tidak sengaja, saat berjalan ke kamar untuk shalat subuh seusai wudu, sekitar pukul 04.30, Aliyah (55) melihat tindakan sadis dari Y (34), menantunya. Y mencekik dan menikam putrinya, Sally Qodriah (30), yang sedang tidur di kamar rumahnya di Harapan Jaya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Tangan kiri Y mencekik leher istrinya, sedangkan tangan kanannya menghujamkan pisau ke dada Sally. Saat dicekik, Sally mencoba berontak dan berteriak, tetapi dia tak berdaya.
Anak sulung perempuan Sally yang masih berusia 8 tahun yang tidur di samping Sally terbangun, tetapi tidak mampu mencegah kebengisan sang ayah. Melihat hal itu, Aliyah bergegas masuk ke kamar sambil berteriak histeris dan menarik sang cucu. Aliyah juga tidak mampu mencegah sang menantu yang sedang dirasuki amarah itu. Pilihannya hanya menyelamatkan sang cucu.
Beruntung, teriakan Aliyah membangunkan Zulkifli, menantu lainnya, yang masih tidur di kamar lain. Warga pun berdatangan ke rumah korban sekaligus membekuk Y.
Saat dikepung warga, Y sempat berniat bunuh diri. Namun, Zulkifli dan warga dapat mencegahnya. Y dapat dibekuk dan diikat, lalu warga menghubungi petugas Kepolisian Sektor Bekasi Utara dan Kepolisian Resor Bekasi Kota.
Saat bersamaan, Aliyah bergegas membawa Sally ke Rumah Sakit Ananda. Akan tetapi, nyawa guru ngaji itu gagal diselamatkan. Sally yang memiliki dua anak hasil pernikahan dengan Y itu meninggal dalam perjalanan akibat dua luka tusuk di dada bagian kiri.
Pisah ranjang dua bulan
Wakil Kepala Kepolisian Resor Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Hero Henrianto Bachtiar menyatakan, dalam pemeriksaan Y mengaku membunuh istrinya karena tidak tahan pisah ranjang dua bulan. ”Keributan korban dengan pelaku akibat masalah ekonomi,” ucapnya.
Sebelum pisah ranjang, Sally dan Y tinggal di Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Karena hubungan rumah tangga tidak harmonis, Sally dan anak sulung mereka pulang ke kediaman orangtua di Harapan Jaya. Adapun Y dan anak bungsu mereka, laki-laki berusia 3 tahun, tinggal di Setia Mekar.
Selama pisah ranjang, Y beberapa kali datang ke rumah Sally untuk meminta rujuk dan membujuk istrinya pulang. Namun, keinginan Y tidak dipenuhi korban.
Y juga mengaku kesal karena pernah dipukuli dengan sapu oleh Sally ketika menemui si anak sulung sekaligus mengajak Sally pulang.
Dikuasai amarah, Y pun merencanakan menghabisi Sally. Dengan membawa pisau dapur, dia berangkat dari rumah naik angkutan kota menuju kediaman mertua. Ia datang menjelang subuh. ”Saya ingin mati bersama istri,” kata Yoni.
Hukuman mati
Menurut Kepala Kepolisian Sektor Bekasi Utara Komisaris Hersiantony, Y terancam hukuman penjara seumur hidup bahkan hukuman mati karena melanggar Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sally merupakan korban ketiga di Bekasi Raya yang dibunuh oleh suami atau pasangannya, sejak Maret 2013.
Korban sebelumnya adalah Samah (35), warga Babelan, Kabupaten Bekasi, yang dibunuh oleh pasangan selingkuhnya, Ir (27), yang menginginkan uang dan sepeda motor korban.
Korban lainnya adalah Ida Farida (35) yang disiram bensin lalu dibakar oleh mantan suaminya, Mar (65), saat sedang tidur di kamarnya di Sukarapih, Tambelang, Kabupaten Bekasi, Jumat (22/3).
Tindakan brutal Mar ini dipicu oleh rasa cemburu saat melihat Ida menjalin hubungan dengan lelaki lain, dan ia kesal karena gagal mengajak rujuk.
No comments:
Post a Comment