24.10.12

Miliki Ganja 16 Kg, Duda Dua Anak Diringkus

JAKARTA, KOMPAS.com - Agustinus Susanto (40) alias Gaper, diringkus petugas dari Satuan Narkotika Markas Kepolisian Resort Jakarta Timur, Sabtu (20/10/2012) lalu. Duda yang memiliki dua anak tersebut dibekuk karena kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 16 kilogram yang disembunyikan di dalam rumahnya.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Jakarta Timur Komisaris Didik Haryadi mengungkapkan, Gaper ditangkap di pinggir Jalan Raya Setu, Ciracas, Jakarta Timur, setelah petugasnya menyamar menjadi seorang pembeli. Di tas pinggangnya, petugas mendapatkan ganja seberat 100 gram.

"Setelah ditangkap, petugas di lapangan melakukan pengembangan. Ternyata ada banyak lagi ganja di rumahnya, di Komplek Kodam, Jalan Melati, RT 02 RW 07, Jatiwarna, Bekasi, Jawa Barat," ujarnya saat ditemui di Polres Jakarta Timur, Selasa (23/10/2012).

Di dalam rumah Gaper, paket ganja milik tersangka yang sehari-hari berprofesi sebagai timer angkutan umum di Terminal Pondok Gede itu, disimpan secara terpisah. Paket ganja seberat 100 gram disimpan di dalam tas yang digantung di dinding belakang pintu. Sementara paket ganja 1 Kilogram disimpan di atas loteng rumahnya.

"Jika ditotal, paket ganja ini seberat 16 Kilogram. Jika dirupiahkan sebesar Rp 40 juta, semua barang bukti tidak ada yang tersisa, semua kita sita," lanjut Didik.

Menurut Didik, sepak terjang Agus di dunia peredaran narkotika jenis ganja dimulai sebelum tahun 2008. Namun, sempat berhenti karena pada tahun yang sama, tersangka sempat mendekam di (LP) Lembaga Pemasyarakatan Cipinang atas kasus serupa.

Namun, bukannya merasa bersalah, sepak terjang Agus semakin menjadi-jadi setelah keluar dari sel. Berdasarkan pengakuan tersangka, di dalam sel, ia bertemu dengan narapidana lain dengan nama julukan Toket. Dari dia lah, Agus memulai karir barunya.

"Barang-barang itu hasil bisnis baru tersangka dengan seseorang dengan julukan Toket. Soalnya dia sama-sama keluar sel berapa hari sebelum Lebaran kemarin," lanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 111 Ayat 2. Tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara.

No comments: