5.10.12

Kronologi Penangkapan Sindikat Narkotika Jaringan Malaysia

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Pergerakan delapan anggota sindikat narkotika internasional yang dibekuk Direktorat Reserse Narkotika Polda Metro Jaya sudah dipantau selama tiga bulan. Mereka yang dikomandoi oeh Bos dari Malaysia tertangkap di waktu dan tempat yang terpisah. Seperti apa proses penangkapannya?

Untuk meringkus sindikat ini, Direktorat Reserse Narkotika Polda Metro Jaya membentuk dua tim khusus. Timsus Subdit I di bawah pimpinan Komisaris Polisi (Kompol) Victor Siagian dan Timsus Subdit III di bawah pimpinan Bambang Yudhantara.

Dari penyelidikan secara intensif, tanggal 17 September 2012 diketahui jaringan ini akan melaksanakan kegiatan di sekitar Kelapa Gading dan Jakarta Barat. Selasa (18/9/12), anggota Timsus I mencurigai sebuah Suzuki Splash abu-abu metalik yang tampak menghampiri sepeda motor Yamaha Mio merah yang dibawa dua laki-laki.

"Pengendara mobil menyerahkan sebuah bungkusan pada laki-laki yang dibonceng. Selanjutnya dilakukan pengejaran dan penangkapan," terang Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nugroho Aji menjelaskan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/10/12).

Dari pengendara sepeda motor dan penumpangnya yang berinisial LUP dan CHS, polisi menyita 85.000 butir ekstasi yang didapat dari MI, perempuan yang mengendarai mobil Suzuki Splash.

"Selanjutnya diadakan penggeledahan di tempat tinggal MI di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dari penggeledahan ini disita barang bukti 268,5 gram sabu, 25.000 butir tablet ekstasi dan 280 butir tablet Happy Five," ungkao Nugroho.

Berdasarkan pengembangan kasus, Rabu (19/9/12), Timsus Subdit III melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial EGO di Jl Raya Kapuk, Jakarta Barat, dengan 245.000 butir ekstasi yang tersimpan di kardus rokok.

"Berdasarkan keterangan EGO, ia mendapatkan narkoba tersebut di daerah Jakarta Utara dari tersangka berinisial THI yang sekarang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kemudian di Perumahan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara dilakukan penangkapan terhadap tersangka BMS yang memiliki 450.000 butir ekstasi. Ekstasi ini diperoleh dari warga negara Malaysia berinisial L, yang juga sedang kami kejar," tutur Nugroho.

Dari pengembangan kasus yang diperoleh dari keterangan para tersangka yang telah diringkus, Kamis (20/9/12), Timsus Subdit III berhasil menangkap tiga lagi tersangka berinisial ER, IS dan HSM di halaman parkir Rumah Sakit Husada, Jakarta Barat. Dalam penangkapan ini, polisi kembali menyita 2 kilogram shabu.

Total barang bukti yang berhasil disita dari kedelapan tersangka ini adalah 805.000 butir ekstasi, 2,27 kg shabu dan 280 butir pil Happy Five. Ketiga jenis narkoba ini didapatkan dari negara berbeda. Ekstasi diperoleh dari Belanda, shabu dari Iran dan Happy Five dari Malaysia.

Kedelapan tersangka ini pun diduga dikendalikan oleh sindikat narkoba yang berbasis di Malaysia, dengan target konsumen di kota-kota besar di Indonesia seperti Medan, Bandung, Denpasar, serta Jakarta dan Palembang. Kedua kota ini disinyalir memiliki jumlah konsumen terbesar.

Kedelapan tersangka kini masih ditahan di Mapolda Metro Jaya. Mereka terancam dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsidair Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun serta denda maksimal 10 miliar.

Sementara dua tersangka yang masih buron, Nugroho menyatakan siap mengerahkan upaya agar mereka segera tertangkap.

"Kami akan berupaya mengungkap seluruh jaringannya, juga berkoordinasi dengan kepolisian Malaysia untuk menangkap dua tersangka yang masih berada dalam DPO, terutama L yang merupakan WN Malaysia," pungkas Nugroho.

No comments: