31.10.12

Curi Mobil di Semarang, Pelaku Ditangkap di Tebet

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang sopir pribadi berinisial SP alias Yono (36), diringkus Unit Reserse Kriminal Mapolsek Tebet, Senin (29/10/2012). SP adalah pelaku pencurian kendaraan bermotor yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Semarang, Jawa Tengah.

Kepala Seksi Humas Polsek Tebet Aiptu Broto Suwarno mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari data DPO dari Satreskrim Polres Semarang yang diterima Polres Metro Jakarta Selatan dan diteruskan ke jajaran Polsek. Data tersebut pun langsung ditindaklanjuti.

"Kami melaksanakan pengintaian dan akhirnya berhasil menangkap tersangka SP Alias Yono di Wisma MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan saat SP sedang mengantar majikannya," ujar Broto melalui pesan singkatnya kepada Kompas.com, Selasa (30/10/2012).

Broto mengungkapkan, tersangka adalah warga Jl Swadaya, Jatisampurna, Bekasi. Ia terbukti melakukan pencurian mobil rental milik Muntoha jenis Toyota Innova hitam bernopol B 1253 SKP dengan modus menyewa mobil tersebut untuk dibawa ke luar kota pada 9 Agustus 2012 silam. Oleh pemilik mobil rental, SP juga diberikan jasa sopir untuk mengantar SP melakukan aktivitasnya.

"Tersangka berpura-pura sebagai pihak yang akan menyewa mobil dengan tujuan hendak menjemput calon TKW di Semarang, Jawa Tengah. Setelah sampai, mereka menginap di Hotel Ernawati Bandungan," lanjut Broto.

Saat menginap di hotel, sopir mobil rental atas nama Maman pergi ke kamar mandi dan menaruh kunci mobil di atas meja kamar. Setelah keluar kamar mandi, ia tidak mendapati SP dan mobil rentalnya di parkiran. Telepon selular SP pun tak aktif saat Maman mencoba menghubunginya.

"Enggak aktif-aktif. Tapi tersangka SMS, Mas Maman, mobil saya bawa sebentar ke Hotel Merisa untuk ambil tas yang tertinggal di jalan, dia SMS begitu. Si Maman bilang, saya ikut, tapi enggak dibalas-balas lagi sampai akhirnya dia lapor ke Polres Semarang," tutur Broto.

Berdasarkan keterangan SP, mobil tersebut dibawa ke seorang berinisial AG (DPO) di Hotel Mutiara, Semarang, Jawa Tengah. SP menerima imbalan uang Rp 3 juta untuk kembali menyewakan mobil tersebut kepada AG. Kepada Polisi, SP mengaku perbuatannya dilandasi faktor ekonomi.

Selasa siang, SP dijemput Petugas Satreskrim Polres Semarang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. SP terancam Pasal 378 tentang penggelapan barang milik orang lain dengan ancaman di atas tujuh tahun penjara.

No comments: