Tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan, F (33), warga Meruya
Utara diamankan satuan petugas kepolisian sektor Tanjung Duren. Pelaku
tertangkap saat berlari membawa hasil curian di depan Mal Ciputra, Jalan
S Parman, Jakarta Barat.
"Duit Rp 4.000 dan satu buah hp berhasil
kami amankan," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, AKP Budi
Setyadi, Kamis (6/9/2012).
Ia mengatakan, kejadian tersebut
berawal ketika korban, Budi (21) warga Tomang sedang jalan kaki depan
Mal Ciputra. F meminta uang Rp 6.000 namun Budi hanya memberi Rp 4.000.
Tidak terima hanya diberi Rp 4.000 kemudian F melihat hanphone di saku
Budi dan langsung merampas dan lantas melarikan diri alias kabur.
Selanjutnya
Budi dan warga yang melihat peristiwa tersebut langsung berteriak.
Polisi yang mendengar teriakan warga langsung menangkap F tanpa
perlawanan. Saat ini tersangka mendekap di tahanan Mapolsek Tanjung
Duren dan dikenakan pasal 365 dengan tuntutan maksimal 7 tahun penjara.
source
No comments:
Post a Comment