Tersangka H (48) yang diringkus bersama putranya A (18) karena kasus
tindak pencurian dengan kekerasan, rupanya pernah menjadi pengusaha di
Bandung, Jawa Barat.
"Usahanya sudah pailit sejak 2010, namun
tersangka ingin mempertahankan gaya hidup jetset, dan akhirnya melakukan
tindak kejahatan," jelas Ajun Komisaris Polisi Ahmad Yani dari Resmob
Polda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/9/12).
Atas dasar ini pula, H sengaja memilih target yang berasal dari golongan menengah ke atas.
"Setiap
ada plang pengumuman penjualan rumah, tersangka akan memantau pemilik
rumah. Bila ternyata pemiliknya dari kalangan berada maka akan diincar.
Sebaliknya kalau pemiliknya berasal dari golongan biasa-biasa saja, akan
dilepas," ungkap Ahmad.
Dalam menjalankan aksinya, H menggunakan modus memasukkan pil Xanax yang sudah digerus ke minuman para korbannya.
H
dan putranya tertangkap setelah salah satu korban mereka, F melapor ke
polisi. Ceritanya, H berpura-pura hendak membeli rumah F di Duren Sawit,
lalu mengajak bertemu di Grand Indonesia. Di pusat perbelanjaan inilah F
diberi minuman berisi Xanax hingga tak sadarkan diri dan memungkinkan H
dan A mengambil barang-barang berharga miliknya.
Selain F, keduanya juga pernah mengambil mobil CRV milik korban lain berinisial N, setelah menjerat N dengan modus yang sama.
Menurut
pengakuan H aksi kejahatan ini sudah berjalan sejak Oktober 2011, namun
polisi hingga kini masih belum menemukan korban lain di samping F dan
N.
H dan A terancam dijerat Pasal 365 KUHP terkait Pencurian dan Kekerasan, dengan hukuman 9 tahun penjara.
source
No comments:
Post a Comment