
Liputan6.com, Jakarta:
Kepolisian Resor Jakarta Selatan menetapkan 23 anggota Majelis Pembela
Rasulullah (MPR), termasuk pimpinannya Habib Umar yang menyisir tempat
hiburan malam pada Ahad dini hari silam, sebagai tersangka, Ahad (29/7).
Polisi menyita jenis senjata tajam dan stik golf yang digunakan saat sweeping (penyisiran) serta 27 unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Kepala Polres Jaksel Komisaris Besar Imam Sugianto mengatakan banyak di antara para pelaku sweeping masih berusia di bawah umur. Dua anak dijadikan tersangka karena membawa senjata tajam, sedangkan sisanya dikembalikan pada orangtua.
Dalam aksinya mereka merusak dan menghancurkan barang-barang di tempat hiburan seperti kaca, botol, lampu, dan pintu. Mereka juga memukuli dua karyawan yang sedang bekerja di tempat hiburan malam.
Saat ditangkap, organisasi massa ini berdalih gelar sweeping karena tempat hiburan tetap buka saat Ramadan. Polisi akan menjerat para tersangka dengan pasal pengeroyokan dan membawa senjata tajam tanpa hak di muka umum. Mereka terancam hukuman di atas 15 tahun penjara.(AIS)
Source
No comments:
Post a Comment