
Liputan6.com, Bandung: Sembilan
tersangka penganiayaan terhadap kelompok bermotor di Kabupaten Bandung,
Jawa Barat, Ahad (15/7) lalu, diringkus jajaran Reserse Kriminal
Kepolisian Resor Bandung. Penganiayaan tersebut dipicu dendam setelah
salah seorang rekan para tersangka dianiaya kelompok bermotor lainnya.
Dalam aksinya, para tersangka yang tergabung dalam geng motor XTC itu tak segan-segan melukai korbannya. Dari para tersangka, polisi menyita sebuah senjata tajam yang diduga digunakan untuk melukai korban.
Buat mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini mendekam di ruang tahanan Markas Polres Bandung. Mereka terancam hukuman pidana lima tahun penjara.(ANS)
Dalam aksinya, para tersangka yang tergabung dalam geng motor XTC itu tak segan-segan melukai korbannya. Dari para tersangka, polisi menyita sebuah senjata tajam yang diduga digunakan untuk melukai korban.
Buat mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini mendekam di ruang tahanan Markas Polres Bandung. Mereka terancam hukuman pidana lima tahun penjara.(ANS)
No comments:
Post a Comment