26.7.12

Dua Pengguna Ganja Saling Tuduh, Polisi Tunda Penyidikan


 

JAKARTA, KOMPAS.com — Petugas Kepolisian Sektor Metro Tebet, Jakarta Selatan, kembali menangkap dua tersangka pengguna ganja. Kedua tersangka, masing-masing IR (26) dan HR (34), diciduk di Jalan Trijaya, Tebet, Selasa (24/7/2012), saat keduanya sedang asyik berpesta ganja.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polsek Tebet Aiptu Broto Suwarno yang dihubungi Rabu (27/7/2012) menyatakan, hingga sore tadi pihaknya belum bisa memastikan siapa di antara kedua tersangka yang menjadi pemilik barang haram tersebut.

"Waktu diperiksa keduanya saling tuduh. Kata IR, barangnya dari HR. Sedangkan HR bilang barangnya dari IR," kata Broto saat dihubungi Kompas.com.

Dengan alasan tersebut, pihaknya belum bisa menetapkan mana yang akan diproses hukum lebih lanjut. Setelah diperoleh kepastian tersangka pemilik ganja, penyidik kemungkinan akan menerapkan Pasal 111 ayat (1) jo 127 ayat (1)  Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

IR dan HR ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar Jalan Trijaya bahwa keduanya kerap berpesta ganja di daerah itu. Kapolsektro Tebet Komisaris Suyatno langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengintaian. Tak butuh waktu lama, keberadaan keduanya terendus oleh petugas. IR dan HR yang asyik menikmati ganja dengan mudah diringkus oleh petugas.

"Saat ditangkap, keduanya tidak dapat berkelit lagi karena barang bukti ganja juga ditemukan di sakunya berupa sisa ganja kering dalam bungkus kecil kertas koran 2 piece seharga Rp 50.000 per piece," kata Broto Suwarno.
Source

No comments: