Penajam (ANTARA
News) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara akhirnya memecat dua
oknum pegawai negeri sipil yang berbuat mesum di toilet lantai dua
Kantor Bupati pada 8 Mei 2012.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten PPU Alimuddin di Penajam,
Selasa (17/7), mengatakan, pemecatan tersebut tertuang dalam Surat
Keputusan (SK) Bupati PPU.
Bupati PPU telah mengeluarkan SK pemecatan dengan hormat terhadap
dua oknum PNS yang berbuat mesum itu. Kedua PNS itu berinisial S dan S.
"SK-nya sudah keluar Senin (16/7)," kata Kepala BKD Pemkab PPU Alimuddin.
Pemecatan tersebut didasari laporan dari masyarakat terkait dua
oknum PNS yang kedapatan berbuat mesum di toilet tersebut. Atas laporan
tersebut, kemudian Pemkab PPU membentuk tim untuk menelusuri kebenaran
itu.
"Tim itu dipimpin Inspektorat, yang kemudian melakukan pemeriksaan.
Kemudian dari hasil pemeriksaan tersebut, membuat rekomendasi ke
Bupati," kata Alimuddin.
Atas rekomendasi itu kemudian Bupati mengeluarkan SK pemecatan itu.
Surat pemecatan kata Alimuddin diproses Bagian Hukum Pemkab PPU.
"Suratnya memang saat ini masih di Bagian Hukum," kata mantan Kepala Satpol PP PPU ini.
Namun, kata Alimuddin, kedua oknum PNS itu masih diberikan waktu
untuk melakukan pembelaan tertulis selama 14 hari, sejak diterbitkannya
SK tersebut.
"Keduanya dipecat dengan hormat, dan diberikan waktu untuk melakukan pembelaan diri," jelas Alimuddin.
Ia menambahkan, SK tersebut akan diteruskan ke Badan Kepegawaian
Nasional (BKN). Alimuddin juga menjelaskan, selama BKN belum membuat
keputusan, maka kedua PNS tersebut masih tetap menerima hak-hak selaku
PNS seperti gaji, dan dengan demikian pula masih wajib menjalankan
kerjanya selaku PNS.
Kejadian ini terungkap saat rekan-rekan dari salah satu oknum PNS
tersebut memergoki perbuatan S dan S yang berada di dalam satu toilet
bersama-sama.
"Karena bukan merupakan suami isteri yang sah, perbuatan keduanya
dianggap mesum dan itu melanggar disiplin dan kode moral PNS," tegas
Alimuddin. (NVA/A041)
Source
No comments:
Post a Comment