Liputan6.com, Depok: Delapan remaja
komplotan pencuri kendaraan bermotor dibekuk anggota Polsek Sukmajaya,
Depok, Jawa Barat. Dua di antaranya ternyata masih di bawah umur.
Para tersangka ditangkap di tempat terpisah, baru-baru ini. Rudi, Dede, Frans, dan Rizki dibekuk di Depok. Sedangkan Firmansyah, Ahmad, Aran, dan Kasirun ditangkap di Cibinong, Bogor.
Rudi mengaku mencuri motor teman sekolahnya sendiri. Dia lalu menyerahkan motor tersebut kepada teman-temannya yang lain untuk dijual. Mereka pun
lantas menjual motor tersebut di daerah Cibinong dengan harga Rp 1,5 juta. Namun baru seminggu setelah melakukan aksinya yang terakhir, mereka tertangkap polisi.
Kapolsek Sukmajaya AKP Fitria Mega mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari laporan korban yang mengenal salah seorang tersangka. Saat salah seorang tersangka melintas dengan sepeda motor curian, polisi langsung membekuknya.
Dari hasil pengembangan ternyata ada tujuh tersangka lainnya yang ikut terlibat dalam pencurian motor. Setiap tersangka memiliki peran masing-masing. Ada yang bertugas sebagai pencuri, perantara, pembeli, dan penadah.
Polisi masih memeriksa secara intensif terhadap delapan tersangka. Sebab diduga mereka juga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian motor lain di wilayah Depok. Sebuah sepeda motor kini menjadi barang bukti kejahatan para tersangka.
Source
No comments:
Post a Comment