Liputan6.com, Bandar Lampung: Yakub
Sulaiman, narapidana Lapas Narkotika kelas II Way Hui, Lampung Selatan,
diciduk petugas Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung, belum lama ini.
Tersangka yang masih menjalani empat tahun hukuman karena kasus narkoba,
diringkus petugas berdasarkan pengakuan Dedi Cahyadi, kurir Yakub di
luar penjara.
Terungkapnya kasus peredaran narkoba dari dalam lapas ini, bermula dari penangkapan tersangka Dedy oleh polisi. Dari tangan dia polisi menyita barang bukti satu paket sedang shabu. Kemudian polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah Dedy. Dari rumah Dedy polisi kembali menyita barang bukti tiga paket kecil shabu.
Polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan diperoleh informasi bahwa shabu tersebut didapat dari tersangka Yakub. Terungkap pula bahwa shabu tersebut dikendalikan oleh salah seorang oknum sipir Lapas Way Hui bernama Sanusi.
Polisi kini masih menyelidiki kasus ini dengan berkoordinasi bersama pihak lapas dan Kantor Kementerian Hukum dan HAM Lampung untuk mengungkap dan menangkap oknum sipir yang menjadi pengendali peredaran narkoba di dalam lapas.(IAN)
Source
No comments:
Post a Comment