
Liputan6.com, Bandar Lampung: Tiga
anggota Polresta Bandar Lampung terdakwa pemerkosa seorang gadis divonis
tiga tahun penjara di Pengadilan Negeri kelas I, Tanjung Karang, Bandar
Lampung, Lampung, Selasa (22/5). Terdakwa Sabarudin, Martin, dan
Sukarman, dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah
melanggar pasal 285 KUHP tentang tindak pemerkosaan.
Hal yang memberatkan tersangka yakni telah mengakibatkan trauma kepada korban, merusak nama baik kepolisian, serta meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan, adanya perdamaian antara terdakwa dan korban. Vonis ini jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut ketiganya 18 bulan penjara.
Kasus pemerkosaan ini terjadi Oktober 2011 silam. Kala itu ketiga terdakwa tengah berpatroli rutin di malam hari di kawasan PKOR Way Halim. Para terdakwa kemudian melihat sepasang kekasih tengah duduk-duduk di wilayah itu. Berdalih menanyakan identitas keduanya, para tersangka justru memperkosa RH yang kemudian mengadukan perbuatan amoral itu ke polisi.
Hal yang memberatkan tersangka yakni telah mengakibatkan trauma kepada korban, merusak nama baik kepolisian, serta meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan, adanya perdamaian antara terdakwa dan korban. Vonis ini jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut ketiganya 18 bulan penjara.
Kasus pemerkosaan ini terjadi Oktober 2011 silam. Kala itu ketiga terdakwa tengah berpatroli rutin di malam hari di kawasan PKOR Way Halim. Para terdakwa kemudian melihat sepasang kekasih tengah duduk-duduk di wilayah itu. Berdalih menanyakan identitas keduanya, para tersangka justru memperkosa RH yang kemudian mengadukan perbuatan amoral itu ke polisi.
No comments:
Post a Comment