
Liputan6.com, Jakarta: Seorang wanita
paruh baya warga Puri Kembangan, Cengkareng, Jakarta Barat ditangkap
polisi setelah diketahui menerima paket ganja melalui jasa Pos
Indonesia. Paket ganja ini pertama kali diendus pihak Pos Indonesia
melalui pemeriksaan X-Ray. Temuan tersebut kemudian dilimpahkan ke
petugas bea cukai dan BNN.
Menurut Kepala Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Pos Pasar Baru, paket ganja kering itu ditujukan kepada Liana Wo (34) dalam kemasan kaleng permen dan kue.
Dalam pengembangan pemeriksaan pihak bea dan cukai serta BNN, tak hanya ada delapan kilogram ganja kering yang ditemukan di rumah tersangka tapi ada juga 230 gram kokain, 49 butir ekstasi, dan 28 pil happy five. Semua narkoba itu diperkirakan seharga 380 juta rupiah.
Menurut Kepala Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Pos Pasar Baru, paket ganja kering itu ditujukan kepada Liana Wo (34) dalam kemasan kaleng permen dan kue.
Dalam pengembangan pemeriksaan pihak bea dan cukai serta BNN, tak hanya ada delapan kilogram ganja kering yang ditemukan di rumah tersangka tapi ada juga 230 gram kokain, 49 butir ekstasi, dan 28 pil happy five. Semua narkoba itu diperkirakan seharga 380 juta rupiah.
No comments:
Post a Comment