Liputan6.com, Bandung: Deden, tersangka
pencurian yang kerap melakukan aksinya di sejumlah rumah kos di wilayah
Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ditangkap ketika
sedang melakukan aksinya, Rabu (16/5). Modus yang digunakan residivis
buruan polisi ini dengan cara berpura-pura mendatangi rumah kos untuk
mencari kamar yang akan disewa.
Namun, ketika korban lengah, tersangka langsung menggasak barang berharga milik korban. Nahas, aksinya kali ini tertangkap tangan saat mencuri sebuah laptop. Tersangka mengaku nekat mencuri karena tidak memiliki pekerjaan dan terdesak kebutuhan sehari-hari. Polisi pun tak langsung percaya karena tersangka sudah sering mencuri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Bojongsoang dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Namun, ketika korban lengah, tersangka langsung menggasak barang berharga milik korban. Nahas, aksinya kali ini tertangkap tangan saat mencuri sebuah laptop. Tersangka mengaku nekat mencuri karena tidak memiliki pekerjaan dan terdesak kebutuhan sehari-hari. Polisi pun tak langsung percaya karena tersangka sudah sering mencuri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Bojongsoang dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.
No comments:
Post a Comment