KEFAMENANU, KOMPAS.com - Tertangkap basah
berselingkuh dengan perempuan lain, MN, seorang anggota Satuan Polisi
Pamong Praja yang bekerja di Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten Timor
Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur dilaporkan ke Polres TTU oleh
istrinya.
Sang istri, Aplonia Kolo yang berprofesi sebagai kepala
sekolah di SDK Manufui I Kecamatan Biboki Selatan, juga melaporkan
suaminya ke Bupati TTU Raymundus Fernandes, agar sang suami diberi
sanksi serta gaji dan beras jatah sebagai PNS ditahan untuk sementara
waktu.
"Suami saya itu secara diam-diam sudah menjalin hubungan
dengan perempuan lain selama tiga tahun belakangan ini, sehingga saya
ditelantarkan. Baru-baru ini atas perintah bapak Bupati dia ditangkap
oleh Satpol PP, saat berhubungan dengan selingkuhannya," kata Kolo Senin
(02/04/2012).
Kolo sudah melaporkan MN ke Polres pada tanggal 26
Maret 2012 lalu, namun sampai saat ini belum ada tindakan terhadap
suaminya itu. "Saya sudah jenuh atas sikap suami saya itu makanya saya
lapor polisi agar dia segera diproses secara hukum," jelasnya.
"Sejak
tiga tahun lalu dia sudah tidak lagi menafkahi saya yang sendiri
mengasuh 9 orang anak yang masih kecil-kecil yang butuh biaya
pendidikan. Saya punya pekerjaan tetap sehingga bisa menafkahi
anak-anak, tapi yang menjadi kendala yakni 3 anak saya sudah sekolah di
perguruan tinggi, karena itu butuh dukungan dari suami "katanya.
Terkait
dengan laporan itu, Kapolres TTU AKBP I Gede Mega mengatakan segera
akan mengecek laporan dari Kolo. "Saya belum periksa laporan tersebut
dan bila terbukti akan dikenai pasal perzinahan. Intinya semua laporan
yang masuk akan kita tindaklanjuti tanpa kecuali," kata Mega. Source
No comments:
Post a Comment