Jakarta
Putri Aryanti Haryowibowo didakwa melakukan permufakatan
kejahatan tindak pidana narkoba. Cicit Soeharto ini terancam hukuman
penjara maksimal 15 tahun.
"Untuk yang pasal 112, ancaman
maksimalnya 15 tahun. Kalau untuk subsider, ancamannya maksimal 4
tahun," ujar Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trimo kepada wartawan
di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan,
Senin (20/6/2011).
Seperti diketahui, JPU mendakwa Putri dengan
dakwaan alternatif. Di dalam dakwaan primer, Putri dijerat pasal 112
ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang
Narkotika. Putri disangka melakukan permufakatan jahat dengan
menggunakan narkoba.
Sementara di dalam dakwaan subsider, Putri
dijerat pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika. JPU mendakwa Putri telah menggunakan narkotika golongan I
bagi diri sendiri.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan Putri
tertangkap bersama saksi Gaus Notonegoro alias Agus dan saksi Eddie
Setiono saat selesai mengkonsumsi shabu di kamar 826 Hotel Maharani,
Jakarta Selatan. Ketika digeledah, petugas polisi dari Dir Narkoba Polda
Metro Jaya menemukan 2 buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis
shabu dengan berat 0,88 gram.
JPU bahkan menerangkan bahwa
sebelum ditangkap polisi, Putri sempat mengisap shabu sebanyak 2 kali.
Dijelaskan JPU bahwa dalam kamar tersebut Putri ditawari oleh saksi Gaus
Notonegoro untuk mengkonsumsi shabu.
"Kemudian terdakwa Putri
Aryanti Haryowibowo mengkonsumsi shabu sebanyak 2 kali hisap dengan
dibantu saksi Gaus Notonegoro alias Agus untuk membakarnya," jelas JPU
Trimo saat membacakan dakwaan di PN Jaksel. Source

No comments:
Post a Comment