SOLO - Briptu R, oknum polisi Polresta Surakarta kini
sedang dalam pemeriksaan Polresta Surakarta karena diduga membekingi
jual beli mobil hasil kejahatan yang melibatkan C, salah satu mantan
fungsionaris Partai PDIP Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Kapolresta
Surakarta, Kombes Pol Asdjimain mengatakan, bahwa saat penggerebekan
kasus mobil gelap di Kampung Jajar, Solo pada Selasa malam lalu, R
berada di tempat kejadian perkara dalam kondisi mabuk karena usai
mengkonsumsi narkoba.
“Dari hasil tes urin, memang positif usai
mengkonsumsi narkoba,” kata dia di Mapolsek Laweyan, Solo, Jawa Tengah,
Kamis, kemarin.
Dugaan keterlibatan R membekingi kasus mobil
gelap muncul, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap C. Peran R
adalah mengamankan, membawa mobil hasil kejahatan, sekaligus mengirim
ke calon pembeli. Mobil dijual sekira Rp30 hingga Rp70 juta per unit.
Saat
penggrebekan, kata dia, ditemukan sebanyak empat unit mobil sedan
dengan berbagai merk. “Kendati ada STNK-nya tetapi setelah dicek, diduga
kuat memakai identitas fiktif,” jelasnya sambil menunjukkan STNK mobil.
Penyidik
Polresta Surakarta masih melakukan pemeriksaan terhadap R dan C guna
pendalaman lebih lanjut. Ada enam mobil yang disita, masing-masing
Suzuki Swift warna ungu nomor polisi B 8547 DHF, Honda Jazz putih nomor
polisi B 107 DP, Honda Steam nomor polisi B 7396 SJ warna hitam, Mercy
warna hijau nomor polisi B 2961 VL, Honda Jazz hitam dan CRV.
“Khusus untuk Jazz hitam dan CRV berada di Polresta Bandung,” jelasnya. Source
No comments:
Post a Comment