Jambi (ANTARA News) - Seorang buruh bangunan di Jambi ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan narkoba jenis shabu-shabu didalam rumahnya.

Kasat Narkoba Polresta Jambi, AKP Witry, di Jambi, Senin, mengatakan, Jupriadi alias Jupry (29), warga RT 2 Kelurahan Eka Jaya Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, terpaksa berurusan dengan polisi karena kedapatan menyimpang, menguasai narkoba.

Pria yang mengaku bekerja sebagai buruh bangunan itu ditangkap petugas Resnarkoba Polresta Jambi, karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Witry mengatakan, tersangka ditangkap pada Sabtu (3/3) sekitar pukul 11.30 WIB di kediamannya.

Penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi kawasan Jalan Polim sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Ditelusurilah laporan itu dan setelah diyakini benar maka tim melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Setelah ditangkap Kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka, dan berhasil menemukan barang bukti berupa satu bungkus sedang plastik putih bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal putih bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian polisi uga menemukan empat bungkus kecil plastik lainnya yang juga diduga shabu-shabu.

Selain itu petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp4,34 juta, yang diduga merupakan hasil penjualan sabu-sabu tersebut.

Tersangka mengakui barang bukti yang diduga sabu-sabu tersebut miliknya yang dia dapatkan dengan cara membeli dari seseorang berinisial R.

Tersangka Jupry juga mengakui jika dirinya menjual narkotika jenis sabu-sabu dan untuk 1 jie atau satu gram sabu-sabu ia beli dengan harga Rp 1,2 juta.

Kemudian dibagi-bagi menjadi enam paket kecil dan satu paketnya saya jual dengan harga tiga ratus ribu.

Dari 1 jie sabu-sabu yang kemudian dijual lagi dalam sejumlah paket kecil, Jupry mengaku dirinya bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp 600 ribu.

"Uangnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," kata Jufry. Source