Jambi (ANTARA News)
- Seorang buruh bangunan di Jambi ditangkap polisi setelah kedapatan
menyimpan narkoba jenis shabu-shabu didalam rumahnya.
Kasat Narkoba Polresta Jambi, AKP Witry, di Jambi, Senin,
mengatakan, Jupriadi alias Jupry (29), warga RT 2 Kelurahan Eka Jaya
Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, terpaksa berurusan dengan polisi
karena kedapatan menyimpang, menguasai narkoba.
Pria yang mengaku bekerja sebagai buruh bangunan itu ditangkap
petugas Resnarkoba Polresta Jambi, karena diduga mengedarkan narkotika
jenis sabu-sabu.
Witry mengatakan, tersangka ditangkap pada Sabtu (3/3) sekitar pukul 11.30 WIB di kediamannya.
Penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi
kawasan Jalan Polim sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Ditelusurilah laporan itu dan setelah diyakini benar maka tim melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Setelah ditangkap Kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah
tersangka, dan berhasil menemukan barang bukti berupa satu bungkus
sedang plastik putih bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal
putih bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian polisi uga menemukan empat bungkus kecil plastik lainnya yang juga diduga shabu-shabu.
Selain itu petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp4,34 juta, yang diduga merupakan hasil penjualan sabu-sabu tersebut.
Tersangka mengakui barang bukti yang diduga sabu-sabu tersebut
miliknya yang dia dapatkan dengan cara membeli dari seseorang berinisial
R.
Tersangka Jupry juga mengakui jika dirinya menjual narkotika jenis
sabu-sabu dan untuk 1 jie atau satu gram sabu-sabu ia beli dengan harga
Rp 1,2 juta.
Kemudian dibagi-bagi menjadi enam paket kecil dan satu paketnya saya jual dengan harga tiga ratus ribu.
Dari 1 jie sabu-sabu yang kemudian dijual lagi dalam sejumlah paket
kecil, Jupry mengaku dirinya bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp 600
ribu.
"Uangnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," kata Jufry. Source
No comments:
Post a Comment