BOGOR, KOMPAS.com - Ma alias Do, ditangkap Satuan Reskrim Polres Bogor, Jawa Barat lantaran mencuri satu gitar listrik dan tiga telepon genggam di rumah Aidih (29), warga Kampung Pajeleran, Cibinong, Kabupaten Bogor.
"Pelaku kami bekuk Kamis bersama masyarakat," tutur Kepala Satuan Reskrim Polres Bogor Ajun Komisaris Imron Ermawan, Jumat (28/10/2011).
Menurut dia, pelaku masuk ke rumah korban Minggu (23/10/2011) dini hari dengan cara mencongkel jendela rumah korban.
Setelah masuk, dia menggasak barang-barang milik korban. Dia terancam Pasal 363 KUHP yakni pencurian dengan pemberatan.
No comments:
Post a Comment