17.4.14

Hamili Bocah SD, Pria Ini Didenda Rp 20 Juta dan Seekor Babi

KEFAMENANU, KOMPAS.com — FN, warga Desa Haulasi, Kecamatan Miomafo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, yang telah terbukti menghamili IK (11), siswi kelas VI SD, akhirnya didenda secara adat berupa uang Rp 20 juta dan seekor babi.

Denda tersebut merupakan kesepakatan keluarga besar FN dan IK yang dimediasi para tokoh adat, tokoh masyarakat, dan pengurus desa di Kantor Desa Haulasi.

Alex Toan, pendamping IK dari LSM Wahana Visi Indonesia (WVI), kepada Kompas.com, Rabu (16/4/2014), mengatakan, selain denda uang dan hewan, FN juga didenda satu karung beras dan satu lembar kain adat Timor.

"Hasil pertemuan tersebut, tuntutannya pemulihan nama baik secara kekeluargaan dan secara adat, yakni uang, hewan, dan kain karena dengan pertimbangan antara pelaku dan korban masih ada hubungan keluarga. Kemarin waktu sampai ke Polsek Miomafo Barat, pihak polisi mengembalikan kepada Pemerintah Desa Haulasi agar diselesaikan secara kekeluargaan," ujar Alex.

Menurut Alex, saat ini, polisi masih menanti hasil kesepakatan antara kedua belah pihak untuk kemudian ditindaklanjuti oleh polisi.

Diberitakan sebelumnya, IK dan orangtuanya melaporkan FN ke polisi karena telah menghamili IK. Alex Toan mengatakan, pihaknya melapor ke polisi lantaran IK masih tergolong anak di bawah umur. Terlebih lagi, dalam waktu dekat ini, IK akan mengikuti UN.

No comments: