15.11.13

Dijanjikan Pekerjaan, Dua Pedangdut Diperkosa

SEMARANG, KOMPAS.com — Aparat Polrestabes Semarang membekuk perampok dan pemerkosa dua penyanyi dangdut lokal. Sahil (26), warga Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, diketahui merampok dan memerkosa SEP (20) dan LUK (25).

"Tersangka ditangkap pada Rabu (13/11/2013) malam di rumahnya. Penangkapan dilakukan setelah melakukan penelusuran," ungkap Kapolrestabes Semarang Kombes Djihartono dalam gelar perkara di Polrestabes Semarang, Kamis (14/11/2013).

Dari rumah tersebut, petugas kepolisian menemukan sejumlah barang bukti, seperti satu celana panjang, satu ikat pinggang, satu kaus lengan panjang, sebilah pisau lipat, sepasang bra, serta tiga ponsel. "Barang bukti itu milik kedua korban," tambah Djihartono.

Sahil mengaku merencanakan kejahatannya. Ia sengaja mencari korban melalui situs jejaring sosial Facebook dan mengarah ke pedangdut wanita. Kebetulan tersangka merupakan pemain gitar pada sebuah grup dangdut. Sahil berkenalan dengan korban dan mereka saling bertukar nomor telepon.

Kepada korban LUK, Sahil berpura-pura menawarkan job menyanyi untuk acara pernikahan. Keduanya membuat janji bertemu di depan RSUD Ungaran pada Kamis (17/10/2013) malam.

Kemudian korban dibawa ke kawasan Wana Wisata Penggaron dengan alasan untuk bertemu klien yang hendak memakai jasanya. Di situlah korban diperkosa di bawah ancaman pelaku. Saat itu tangan dan kaki korban diikat, matanya ditutup plakban. "Saya lalu pergi, dia masih telanjang," ujarnya.

Dua pekan kemudian pelaku juga melancarkan aksinya terhadap SEP. Mereka berjanji di depan RSUD Ungaran. "Kali ini saya ajak dia ke daerah Rowosari, Tembalang, Semarang. Alasannya sama, untuk menemui klien," katanya.

Dari korban, pelaku mengambil uang Rp 800.000 dan dua ponsel. Pedangdut itu pun tak lepas dari pelecehan seksual pelaku dan ditinggalkan dalam kondisi telanjang.

Pelaku mengaku sudah merencanakan aksi berikutnya dan dia sudah memiliki target. Beruntung, sebelum ada korban berikutnya, Sahil sudah tertangkap. Dalam kasus itu, pelaku dijerat Pasal 285 dan 365 atau 368 KHUP tentang Pemerkosaan dan Pencurian dengan Kekerasaan. Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.

No comments: