CIAMIS, KOMPAS.com - Polisi Resor Ciamis menangkap
delapan orang anggota geng motor pelaku pelemparan bom molotov hingga
menyebabkan empat remaja terluka di Kawali, Kabupaten Ciamis, Jawa
Barat.
"Komplotan pelempar bom molotov ini sempat menjadi buron,
setelah melakukan aksinya di Kawali, 12 Oktober lalu," kata Kapolres
Ciamis, AKBP Witnu Urip Laksana saat ekspose pengungkapan pelaku
pelemparan bom molotov di markas polres setempat, Senin (21/10/2013).
Ia
menuturkan, delapan orang yang ditangkap itu merupakan anggota geng
motor bernama Brigez dan GBR yang sengaja melemparkan bom molotov pada
kelompok bermotor lainnya.
Para pelaku yang sempat bersembunyi
dari pengejaran polisi itu, kata Witnu, bisa ditangkap di berbagai
tempat di wilayah Ciamis dan luar kota, yakni Cirebon.
Ia mengungkapkan, delapan pelaku tersebut memiliki peran yang berbeda-beda dalam rencana aksi pelemparan bom tersebut.
Ia
menjelaskan, para pelaku ada yang berperan mengawasi lokasi, pelempar
dan pembuat bom molotov, dan ada pula yang hanya mengendarai sepeda
motor.
"Dari delapan orang itu hanya satu orang sebagai otak pelaku pelemparan bom dan membuat bom molotov di rumahnya," jelas Witnu.
Sementara
itu, tujuan para pelaku melakukan aksi melempar bom karena adanya
persaingan antar geng motor atau lawan kelompoknya, yakni Brigez dan
XTC.
Para pelaku ditahan di Markas Polres Ciamis untuk
pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat undang-undang darurat dengan
ancaman kurungan lima tahun penjara.
"Pelaku dijerat Undang-undang darurat karena membawa senjata tajam dan diancam lima tahun penjara," katanya.
No comments:
Post a Comment