1.5.13

Utang Sabu Dibayar Senjata Api, Pelaku Ditangkap

JAKARTA, KOMPAS.com — Aparat Polsek Metro Ciputat menangkap dua orang pelaku transaksi sabu seberat 0,8 gram, Selasa (30/4/2013) sekitar pukul 20.30 WIB. Dari tangan salah satu pelaku berinisial E (33), polisi menyita sepucuk senjata api jenis FN Sig Sauer kaliber 22 mm dengan tiga butir peluru.

Kepala Polsek Metro Ciputat Komisaris Alip mengatakan, E ditangkap saat sedang menunggu pelaku lain berinisial B (37) di depan sebuah pet shop di Jalan Camar, Bintaro, Jakarta Selatan. Dari keterangan pelaku, polisi kemudian membekuk B di rumahnya di Jalan Raya Pamulang 2.

Alip menjelaskan, senjata api yang dimiliki oleh E tersebut akan diserahkan kepada B karena dirinya mempunyai utang untuk membeli sabu senilai Rp 2 juta kepada B. "Setelah diselidiki, senjata api tersebut ilegal. Namun, kita masih menelusuri asal-usulnya," ujar Alip.

Para pelaku akan dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4-5 tahun penjara. Pelaku E juga dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

No comments: