JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polsek Koja menetapkan Jefri Gultom (22) sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Anton (35), di Kampung Beting, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Minggu (6/1/2013) malam. Jefri diduga cemburu karena Anton mengenalkan teman perempuannya ke pria lain.
Jefri diduga cemburu karena Anton mengenalkan teman perempuannya ke pria lain.
Dengan membawa pisau lipat, Jefri mendatangi Anton Minggu malam. Sejumlah saksi menyebut Jefri sempat beradu mulut dengan Anton perihal teman perempuannya. Namun, dia "naik darah" dan mengeluarkan pisau lipat warna perak dari kaosnya dan kemudian menusukkannya ke Anton.
Kapolsek Koja, Komisaris Seli Pudja, Senin (7/1/2013) mengatakan, pihaknya telah menetapkan Jefri sebagai tersangka. "Dia (Jefri) sudah ditetapkan sebagai tersangka, dia yang menusuk Anton yang akhirnya meninggal dunia," ujarnya.
Kasus penganiayaan juga terjadi di Pademangan, Jakarta Utara, Sabtu (5/1/2013) sore. Heri Taryono, warga Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, tewas setelah berkelahi dengan Osel Watimena tetangganya. Keduanya bertarung membela istri masing-masing yang sempat beradu mulut soal pagar rumah.
Kepala Polsek Pademangan, Komisaris Susatyo Purnomo Condro mengatakan, Heri meninggal dunia dengan luka tusuk di dada kiri. Sementara Osel mengalami luka parah akibat perkelahian dan hingga Minggu petang masih dirawat di rumah sakit.
Menurut keterangan sejumlah saksi, perkelahian bermula dari adu mulut istri keduanya. Nurhayati, istri Osel, menegur Desi, istri Heri, soal kendaraan Heri yang sering menyenggol pagar bambu rumah Nurhayati. Osel membela istrinya dengan memukul Desi. Namun, Desi lantas melapor ke Heri.
Heri marah dan mendatangi rumah Osel dengan membawa sepotong kayu. Ternyata Osel telah siap dengan sangkurnya. Perkelahian pun terjadi.
Sejumlah warga sempat berupaya melerai keduanya. Namun, Heri dan Osel sudah sama-sama terluka. Heri dilarikan ke Rumah Sakit Sulianti Saroso. Namun, nyawa Heri tak tertolong. Heri kemudian dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk visum.
Osel yang terancam hukuman pidana tujuh tahun. Dia dinilai melanggar Pasal 351 tentang Penganiayan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. "Situasi sudah kondusif dan warga membantu menjaga keamanan pascaperkelahian itu," kata Susatyo.
No comments:
Post a Comment