10.1.13

Satu Pelaku Perampok Konter Handphone Ditangkap

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan berhasil meringkus satu dari tiga orang pelaku perampokan disertai kekerasan di Konter Handphone Reza/Opi, di Jalan Minangkabau, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (5/1/2013). Dalam peristiwa itu penjaga konter handphone akhirnya tewas diduga kehabisan nafas karena disekap oleh para pelaku menggunakan lakban.

Kepala Polisi Sektor Metro Setiabudi, Ajun Komisaris Besar Polisi Lalu Iwan M mengatakan, seorang pelaku yang berhasil ditangkap berinisial ES alias Gewe (31). Pelaku diciduk oleh petugas dari kediamannya di daerah Bogor, Jawa Barat.

"Pada tanggal 7 Januari 2013, pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial Gewe berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Tersangka berhasil ditangkap di rumahnya di kawasan Citayam, Bogor," kata Lalu, kepada wartawan, di Mapolsektro Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2013).

Menurut Kapolsek, selain memeriksakan saksi-saki, pengungkapan ini berawal dari pemeriksaan CCTV dari sebuah minimarket yang berada dekat dengan lokasi kejadian yang merekam para pelaku tengah membeli lakban. Dari situlah polisi berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap Gewe yang merupakan salah satu pelaku. Dari hasil pemeriksaan terhadap Gewe, kata Kapolsek, kepada polisi tersangka Gewe mengaku melakukan aksinya bersama dua orang rekannya berinisial HER (35) dan MAH (30).

Kapolsek mengatakan, sebelum para tersangka melakukan aksi perampokan itu, Gewe bersama rekan-rekannya terlebih dahulu mengonsumsi minuman keras pada sore hari sebelum melakukan perampokan. Baru pada malam hari mereka merencanakan aksi perampokan tersebut.

"Mereka meminum sejenis minuman keras dulu sebelumnya. Jadi tersangkanya ada tiga orang. Motifnya perampokan, jadi berniat untuk merampas handphone yang ada di toko tersebut," ujar Kapolsek.

Saat ditangkap petugas, dari tangan Gewe didapati uang sebesar Rp 900.000. Gewe pengaku uang tersebut merupakan sisa yang didapat dari pembagian hasil penjualan handphone hasil rampokan sebesar Rp 1,2 juta rupiah. Saat ini, kedua rekan Gewe, yakin HER dan MAH masih dalam perburuan petugas. Keduanya sudah ditetapkan sebagai DPO oleh polisi.

Seperti diberitakan sebelumnya, para pelaku perampokan menggasak 25 handphone merek Cross di toko handphone tersebut. Nilai total kerugian akibat peristiwa itu mencapai kurang lebih Rp 12.000.000. Tidak cuma itu, para pelaku menyekap karyawan konter bernama Wardiman alias Iman (16) sampai akhirnya meninggal karena kehabisan nafas akibat dilakban oleh para tersangka di bagian wajah. Sementara dua tersangka lain sudah dikantongi identitasnya dan masih dalam pengejaran petugas. Para pelaku diancam Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.

No comments: