Liputan6.com, Batam : Pengadilan Agama Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis 17 Januari 2013 menggelar sidang perdana kasus pernikahan pasangan sesama jenis.
Sidang gugatan pembatalan pernikahan sejenis ini diajukan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sei Beduk terhadap Angga Sucipto dan Ninis Pramuningtias karena belakangan diketahui keduanya berjenis kelamin perempuan.
Sidang yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Agama Kota Batam, Nuheri ini hanya berlangsung singkat. kedua pasangan hanya dimintai keterangan seputar identitas dan jenis kelamin di depan majelis hakim.
Dalam pengakuannya, pasangan lesbi ini mengaku berjenis kelamin perempuan. Mereka mengaku nekat nikah karena saling mencintai.
Adalah Angga Sucipto, yang awalmya mengaku berkelamin laki-laki ini setelah ditelusuri ternyata mempunyai nama asli Rochilah dan tercatat sebagai mahasiswa Jurusan Biologi di salah satu universitas di Kepulauan Riau.
No comments:
Post a Comment