JAKARTA, KOMPAS.com - ANF (18), salah satu tersangka pembunuh Besty Citra Kirana Ningrum (32) yang ditemukan mayatnya di Ciputat awal Desember silam ternyata sudah sering melakukan pencurian di rumah-rumah di dekat kontrakan tempatnya bermukim.
Modus yang digunakan pun sama dengan yang digunakan saat mencuri di rumah kontrakan Besty di Jl. Swadaya RT 01/01 Kelurahan Bencongan, Kelapa Dua, Karawaci, Tangerang.
"Sebelumnya ANF memang sudah sering mencuri di rumah-rumah sekitar TKP. Modusnya, pelaku masuk lewat plafon," jelas Kepala Subdirektorat Jatanras Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Helmy Santika, Rabu (26/12/2012) di Mapolda Metro Jaya.
ANF dan rekannya UW pun berniat mencuri di rumah kontrakan milik Besty pada hari Senin, 3 Desember 2012 silam.
Sialnya, aksi mereka ketahuan saat Besty kembali ke rumah kontrakan tersebut. Kedua remaja ini pun membunuh Besty dan mengambil harta benda milik pegawai sebuah hipermart tersebut.
Kepada Kompas.com, ANF mengaku bahwa ia adalah tamatan SMA. "Saya sehari-hari kerja di jasa pengiriman. Gaji saya satu juta rupiah," jelas ANF dengan kepala tertunduk.
Ia pun mengaku bahwa ia merasa gaji tersebut tidak cukup. Setelah melakukan pembunuhan dan membuang mayat Besty di sebuah kali di samping gerbang gapura Perumahan Green Hillls, Ciputat, Tangerang, Selatan, ANF dan kekasihnya Y yang sedang mengandung ini kemudian melarikan diri.
"Mereka berdua mencari rumah kontrakan baru di daerah Ciater, Pamulang, Tangerang Selatan," jelas Helmy.
Pasangan ini ditangkap di depan sebuah mini market di daerah Kelapa Dua, Senin, (24/12/2012) silam. Adapun UW ditangkap di hari yang sama di daerah Cibubur, Jakarta Timur.
Kini ketiganya harus mendekam di jeruji besi Mapolda Metro Jaya dan terancam jerat Pasal 338 KUHP mengenai Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP mengenai Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara di atas 15 tahun penjara.
No comments:
Post a Comment