12.11.12

Nekat Curi Sepeda Motor di Kantor Polisi

BEKASI, KOMPAS.com — Seorang lelaki berinisial HA alias Eko (39) tertangkap akibat nekat mencuri sepeda motor milik warga di halaman kantor Kepolisian Sektor Bekasi Kota, Jalan Kranji, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jumat (9/11/2012) pukul 10.00. 

Kenekatan itu berujung HA, yang bertempat tinggal sesuai KTP di Pondok Pinang, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, meringkuk di tahanan dan dijadikan tersangka kasus pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Bekasi Kota Inspektur Satu Aba Wahid Kei menjelaskan, modus operandi tersangka mencuri sepeda motor yang kuncinya tertinggal akibat kecerobohan pemilik. Saat ditangkap dan diperiksa, Eko berdalih terpaksa mencuri karena tidak punya uang untuk pulang kampung. Memang, dari tersangka, tidak ditemukan peralatan pencurian sepeda motor misalnya kunci T, obeng, dan lain-lain. 

Eko juga mengklaim baru melaksanakan aksi satu kali dan beralasan khilaf demi keperluan keluarga di kampung halaman. "Namun, argumentasi tersangka kejahatan biasanya begitu," kata Aba Wahid.

Adapun sepeda motor yang dicuri ialah Suzuki Titan milik seorang mahasiswa. Siang itu, korban dengan ceroboh memarkir sepeda motor dengan meninggalkan kuncinya. Eko melihat itu dan timbul niat dan nekat ingin mencuri. Namun, Eko kurang menyadari bahwa juru parkir setempat cukup waspada. Saat Eko menuntun sepeda motor korban, juru parkir curiga dan bereaksi dengan mencegat tersangka. Saat ditanya di mana STNK sepeda motor itu, Eko tidak bisa menjawab sehingga dicekal. 

Juru parkir berteriak memanggil petugas yang kemudian datang, mendengar penjelasan, dan menangkap Eko. "Pelaku mengakui akan mencuri. Bahkan, dari keterangan juru parkir, pelaku sudah beberapa kali terlihat di depan kantor," kata Aba Wahid.

No comments: