Arief Budiman (64), wiraswasta asal Pulo Gadung, Jakarta Timur,
ditangkap kepolisian setelah diketahui melakukan tindak penipuan dan
penggelapan terhadap korban bernama Djuwarwanti. Penangkapan terhadap
Arief ini terjadi pada 28 Agustus 2012 dan telah dilakukan penahanan
sejak saat itu.
Penangkapan Arief berawal dari laporan Djuwarwanti
selaku pemilik PT Purnama Putra Mandiri. "Korban dari PT Purnama Putra
Mandiri diajak oleh pelaku mengelola sebuah tambang batu bara di
Balikpapan seluas 4.700 Ha milik PT Perdana Maju Utama (PT PMU) di Muara
Jawa dan Loakulu, Kalimantan Timur, dan tambang biji besi di wilayah
Nusa Tenggara Barat milik CV Padak Mas," ujar Kepala Subdirektorat Umum
Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Helmy Santika di Mapolda
Metro Jaya, Kamis (13/9/12).
"Tersangka mengaku memiliki saham di PT PMU sebesar 80 persen dan di CV Padak Mas sebesar 70 persen," lanjut Helmy.
Terbujuk
oleh pengakuan tersebut, Djuwarwanti pun menyerahkan uang sebesar Rp 20
miliar yang ditransfer bertahap ke rekening pribadi tersangka. Bulan
Oktober 2011, Djuwarwanti mulai merasa curiga karena tidak adanya
penjelasan dari Arief mengenai rencana ekspor ke Jerman. Padahal,
rencana tersebut sedianya sudah berlangsung pada bulan Agustus.
"Korban
kemudian pergi ke Lombok untuk meninjau, dan mendapati bahwa alat-alat
berat di lapangan bukan barang baru. Bijih besi yang dihasilkan pun
tidak sesuai dengan laporan yang diterima korban," lanjut Helmy.
Djuwarwanti
sempat menawarkan mengirim auditor eksternal untuk memeriksa penggunaan
uang, namun ditolak Arief dengan dalih bahwa Arief akan mengembalikan
uang Djuwarwanti serta membatalkan kerja sama mereka. Setelah janji
tersebut tak terealisasi, Djuwarwanti mengirimkan surat peringatan
kepada Arief yang malah dibalas dengan surat somasi, yang menyatakan
Arief tak mengenal perusahaan korban.
Habis kesabaran, 22 Desember
2011 Djuwarwanti melaporkan Arief ke Polda Metro Jaya. Setelah melalui
proses penyidikan akhirnya didapati bahwa Arief baru menjabat sebagai
Dirut CV Padak Mas sejak 25 Juli 2011 atau setelah kesepakatannya dengan
Djuwarwanti terjalin, serta tidak pernah memiliki saham baik di CV
Padak Mas ataupun PT PMU.
Sampai saat ini kasus penipuan yang
dilakukan Arief masih diproses. Arief sendiri terancam dijerat pasal 372
dan atau 378 KUHP terkait tindak penipuan dan penggelapan.
source
No comments:
Post a Comment